Xavier Nugraha, John Eno Prasito Putra, Krisna Darari Hamonangan Putra
{"title":"关于虐待行为导致的协议终止诉讼的分析(Omstandigheiden Misbruik)","authors":"Xavier Nugraha, John Eno Prasito Putra, Krisna Darari Hamonangan Putra","doi":"10.25157/justisi.v8i1.3242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden). Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)\",\"authors\":\"Xavier Nugraha, John Eno Prasito Putra, Krisna Darari Hamonangan Putra\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v8i1.3242\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden). Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3242\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
在发展中,可以看出,由于缺乏交易协议中止诉讼在一定条件第一章1320听说了一章,不只限于在1321听说了,就像欺诈、胁迫和错误出生,但在发展新的借口滥用情况(misbruik van omstandigheiden)。然而,从实践上讲,这就提出了一个问题,即由于违反条件而提出的解雇诉讼。本研究旨在分析因环境滥用而提出的取消协议诉讼的存在。本研究的问题的公式首先是滥用状态作为取消协议的理由,其次是由于滥用环境而取消协议的诉讼。本研究是一种规范研究,采用邀请法和概念法。根据这项研究,发现首先,取消契约中滥用情况是新的借口是现代的旨意,其次,dalurasa缺陷的中止诉讼由于滥用情况根据条约第1454年类比听说是已知五年以来的滥用情况在关键时刻:类比,Daluarsa做出tersebutKata协议,取消交易、滥用情况
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden). Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan