{"title":"关于买卖器官行为的法律分析","authors":"M. Z. Abdullah, Fatriansyah Fatriansyah","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.318","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia melarang jual beli organ tubuh, namun dalam kondisi di masyarakat ada yang menjual/menawarkan organnya, bahkan ada yang mengiklankan organnya untuk dijual baik melalui internet maupun koran dengan alasan ekonomi. Sehingga bila terjadi jual beli organ, dimana pihak yang menjualkan organnya telah menyerahkan organnya, namun pembeli organ tidak membayar ataupun membayar tidak sesuai dengan yang disepakati, maka penjual organ tidak dapat menuntut melalui hukum kepada pembeli organ.Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum secara juridis normatif, berkenaan dengan hal ini yang menjadi objek penelitian merupakan isu hukum yang berkaitan dengan tulisan ini. penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jualbeli organ tubuh manusia. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi point yang terus disoroti untuk segera menegakkan undang-undang dalam mengatasi tindak pidana.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh\",\"authors\":\"M. Z. Abdullah, Fatriansyah Fatriansyah\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i1.318\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia melarang jual beli organ tubuh, namun dalam kondisi di masyarakat ada yang menjual/menawarkan organnya, bahkan ada yang mengiklankan organnya untuk dijual baik melalui internet maupun koran dengan alasan ekonomi. Sehingga bila terjadi jual beli organ, dimana pihak yang menjualkan organnya telah menyerahkan organnya, namun pembeli organ tidak membayar ataupun membayar tidak sesuai dengan yang disepakati, maka penjual organ tidak dapat menuntut melalui hukum kepada pembeli organ.Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum secara juridis normatif, berkenaan dengan hal ini yang menjadi objek penelitian merupakan isu hukum yang berkaitan dengan tulisan ini. penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jualbeli organ tubuh manusia. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi point yang terus disoroti untuk segera menegakkan undang-undang dalam mengatasi tindak pidana.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.318\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.318","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh
Indonesia melarang jual beli organ tubuh, namun dalam kondisi di masyarakat ada yang menjual/menawarkan organnya, bahkan ada yang mengiklankan organnya untuk dijual baik melalui internet maupun koran dengan alasan ekonomi. Sehingga bila terjadi jual beli organ, dimana pihak yang menjualkan organnya telah menyerahkan organnya, namun pembeli organ tidak membayar ataupun membayar tidak sesuai dengan yang disepakati, maka penjual organ tidak dapat menuntut melalui hukum kepada pembeli organ.Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum secara juridis normatif, berkenaan dengan hal ini yang menjadi objek penelitian merupakan isu hukum yang berkaitan dengan tulisan ini. penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jualbeli organ tubuh manusia. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi point yang terus disoroti untuk segera menegakkan undang-undang dalam mengatasi tindak pidana.