网络欺凌、社交媒体道德和法律监管

Jawade Hafidz
{"title":"网络欺凌、社交媒体道德和法律监管","authors":"Jawade Hafidz","doi":"10.54066/jci.v1i2.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh  seseorang  terhadap  orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya\",\"authors\":\"Jawade Hafidz\",\"doi\":\"10.54066/jci.v1i2.147\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh  seseorang  terhadap  orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.\",\"PeriodicalId\":114910,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

网络欺凌是一种通过社交媒体空间的互联网对他人进行的虐待行为。网络欺凌对受害者的影响不仅是心理上的,而且是身体上的。在社交媒体上运用道德是一件非常重要的事情,除了维护自己和他人的荣誉,它还可以避免负面的事情和刑事陷阱。采用具有描述性分析规范的法律方法在本研究中使用。所使用的数据是通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。这项研究的结果表明,网络欺凌的发生是因为社交媒体缺乏道德规范。使用社交媒体伦理(网民)是为了避免丢失信息和误解,这可能会导致冲突。网络欺凌是一种侵犯他人权利和违法的行为。负责任的人必须为自己造成的伤害负责。社交媒体上的虐待行为,也就是所谓的网络欺凌行为,其后果比面对面的欺凌行为更严重。很少有网络欺凌最终是由受害者提起诉讼的,因为它已经成为犯罪分子的一部分。网络欺凌的条款在2016年第19条中有规定,其中包括犯罪、亵渎和/或诽谤[第27节(3)、敲诈和/或诽谤[第27节(4)、敲诈和诽谤[第27节(4)、仇恨言论[第28节(2)、暴力或恐怖威胁[第29章]。惩罚性惩罚包括监禁和/或罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya
Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh  seseorang  terhadap  orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perancangan Sistem Presensi Karyawan Menggunakan Scan Sidik Jari pada MTs Fatahillah Karangawen Demak Sistem Informasi Sarana Prasarana Berbasis Web pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ungaran Sistem Informasi Nilai Raport Berbasis Multiuser pada MTs NU Miftahul Falah Kudus Komparasi Algoritma Machine Learning dari Dataset Prediksi Analisis Butir Soal Harian Siswa Sistem Informasi Inventaris Sekolah Berbasis Multiuser pada MTs Negeri Mraggen
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1