{"title":"Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen:研究分析Perempuan dalam DPRD Kota Manado(妇女在议会中的代表:对妇女在Manado市众议院中的公共角色的分析研究)","authors":"Nur Alfiyani","doi":"10.30984/pp.v26i1.1830","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rendahnya pengetahuan perempuan tentang politik serta masih kurangnya dukungan partai politik menyebabkan perempuan lemah di bidang perpolitikan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah kemudian menerapkan peraturan UU Pemilu dan Partai Politik yang mengatur mengenai 30% keterwakilan perempuan agar perempuan dapat ikut terlibat aktif dalam menghasilkan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian kuota 30% anggota legislative di DPRD Kota Manado periode 2014-2019 terhadap masyarakat perempuan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana kuota 30% yang diwakili oleh anggota legislatif perempuan mengambil peran dan tanggung jawab dalam menghasilkan perda-perda yang berpihak kepada perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui teknik in-depth interview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 32.5% anggota legislatif perempuan terpilih pada periode 2014-2019 namun peningkatan persentasi jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Manado tersebut dianggap masih belum mampu mewakili kepentingan masyarakat perempuan. Ketidakmampuan ini terlihat pada kurangnya peran anggota legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi legislasi seperti: pembuatan perda inisiatif yang masih saja ditentukan berdasarkan skala prioritas. Hal ini memperlihatkan bahwa keterwakilan 30% yang telah diupayakan oleh pemerintah terlihat masih belum maksimal dari segi kualitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan peningkatan kemampuan anggota legislative perempuan dari segi integritas, kapasitas serta kapabilitas sehingga bentuk partisipasi aktif tersebut dapat menghasilkan kebijakan di tingkat lokal yang mewakili kepentingan masyarakat perempuan.","PeriodicalId":350259,"journal":{"name":"Potret Pemikiran","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen: Studi Analisis Peran Publik Perempuan dalam DPRD Kota Manado (Women's Representation in the Parliament: An Analytical Study of Women's Public Role in the House of Representatives of the City of Manado)\",\"authors\":\"Nur Alfiyani\",\"doi\":\"10.30984/pp.v26i1.1830\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rendahnya pengetahuan perempuan tentang politik serta masih kurangnya dukungan partai politik menyebabkan perempuan lemah di bidang perpolitikan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah kemudian menerapkan peraturan UU Pemilu dan Partai Politik yang mengatur mengenai 30% keterwakilan perempuan agar perempuan dapat ikut terlibat aktif dalam menghasilkan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian kuota 30% anggota legislative di DPRD Kota Manado periode 2014-2019 terhadap masyarakat perempuan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana kuota 30% yang diwakili oleh anggota legislatif perempuan mengambil peran dan tanggung jawab dalam menghasilkan perda-perda yang berpihak kepada perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui teknik in-depth interview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 32.5% anggota legislatif perempuan terpilih pada periode 2014-2019 namun peningkatan persentasi jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Manado tersebut dianggap masih belum mampu mewakili kepentingan masyarakat perempuan. Ketidakmampuan ini terlihat pada kurangnya peran anggota legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi legislasi seperti: pembuatan perda inisiatif yang masih saja ditentukan berdasarkan skala prioritas. Hal ini memperlihatkan bahwa keterwakilan 30% yang telah diupayakan oleh pemerintah terlihat masih belum maksimal dari segi kualitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan peningkatan kemampuan anggota legislative perempuan dari segi integritas, kapasitas serta kapabilitas sehingga bentuk partisipasi aktif tersebut dapat menghasilkan kebijakan di tingkat lokal yang mewakili kepentingan masyarakat perempuan.\",\"PeriodicalId\":350259,\"journal\":{\"name\":\"Potret Pemikiran\",\"volume\":\"63 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Potret Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30984/pp.v26i1.1830\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Potret Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/pp.v26i1.1830","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen: Studi Analisis Peran Publik Perempuan dalam DPRD Kota Manado (Women's Representation in the Parliament: An Analytical Study of Women's Public Role in the House of Representatives of the City of Manado)
Rendahnya pengetahuan perempuan tentang politik serta masih kurangnya dukungan partai politik menyebabkan perempuan lemah di bidang perpolitikan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah kemudian menerapkan peraturan UU Pemilu dan Partai Politik yang mengatur mengenai 30% keterwakilan perempuan agar perempuan dapat ikut terlibat aktif dalam menghasilkan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian kuota 30% anggota legislative di DPRD Kota Manado periode 2014-2019 terhadap masyarakat perempuan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana kuota 30% yang diwakili oleh anggota legislatif perempuan mengambil peran dan tanggung jawab dalam menghasilkan perda-perda yang berpihak kepada perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui teknik in-depth interview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 32.5% anggota legislatif perempuan terpilih pada periode 2014-2019 namun peningkatan persentasi jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Manado tersebut dianggap masih belum mampu mewakili kepentingan masyarakat perempuan. Ketidakmampuan ini terlihat pada kurangnya peran anggota legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi legislasi seperti: pembuatan perda inisiatif yang masih saja ditentukan berdasarkan skala prioritas. Hal ini memperlihatkan bahwa keterwakilan 30% yang telah diupayakan oleh pemerintah terlihat masih belum maksimal dari segi kualitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan peningkatan kemampuan anggota legislative perempuan dari segi integritas, kapasitas serta kapabilitas sehingga bentuk partisipasi aktif tersebut dapat menghasilkan kebijakan di tingkat lokal yang mewakili kepentingan masyarakat perempuan.