国家紧急概念从1945年至1949年对印度尼西亚共和国紧急政府政府的个案调查和国家条例法来看

Moch. H. Kharismulloh Hilmatiar
{"title":"国家紧急概念从1945年至1949年对印度尼西亚共和国紧急政府政府的个案调查和国家条例法来看","authors":"Moch. H. Kharismulloh Hilmatiar","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan PDRI berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta yang ingin menghancurkan Pemerintahan Republik Indonesia. Dalam serangan agresi tersebut, Pemerintah Pusat, terutama Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya Pemerintahan. Sebelum Pemerintah Pusat ditawan oleh Belanda, Presiden telah mengumumkan pemberian mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintahan Darurat, jika Pemerintah Pusat saat itu tidak dapat lagi meneruskan kewajibannya. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukit Tinggi ketika serangan Belanda dilancarkan, tidak mengetahui adanya mandat tersebut. Hal ini disebabkan karena terputusnya jalur komunikasi antara Yogyakarta dan Bukit Tinggi akibat serangan Belanda terhadap kedua kota itu. Setelah mengetahui dengan pasti Presiden beserta pimpinan pemerintahan lainnya ditawan, bersama pemimpin sipil dan militer di Sumatera Tengah, Syafruddin Prawiranegara mendirikan PDRI tanggal 22 Desember 1948. Studi ini hendak mengkaji Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara. Studi ini menunjukkan bahwa PDRI telah memainkan peranan penting dalam rangka perjuangan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia semasa mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda Kedua, khususnya dalam mempertahankan eksistensi Negara Republik Indonesia. Perjuangan PDRI tidak terlepas dari proses antara diplomasi dan perjuangan bersenjata, hal ini merupakan proses perjuangan yang dilakukan PDRI untuk mencapai Republik Indonesia yang berdaulat. Sedangkan secara hukum, baik menurut perspektif konsep siyâsah harbiyah dalam fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara Darurat dalam Hukum Tata Negara, Syafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Ketua PDRI antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 berhak disebut sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2015-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948-1949\",\"authors\":\"Moch. H. Kharismulloh Hilmatiar\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembentukan PDRI berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta yang ingin menghancurkan Pemerintahan Republik Indonesia. Dalam serangan agresi tersebut, Pemerintah Pusat, terutama Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya Pemerintahan. Sebelum Pemerintah Pusat ditawan oleh Belanda, Presiden telah mengumumkan pemberian mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintahan Darurat, jika Pemerintah Pusat saat itu tidak dapat lagi meneruskan kewajibannya. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukit Tinggi ketika serangan Belanda dilancarkan, tidak mengetahui adanya mandat tersebut. Hal ini disebabkan karena terputusnya jalur komunikasi antara Yogyakarta dan Bukit Tinggi akibat serangan Belanda terhadap kedua kota itu. Setelah mengetahui dengan pasti Presiden beserta pimpinan pemerintahan lainnya ditawan, bersama pemimpin sipil dan militer di Sumatera Tengah, Syafruddin Prawiranegara mendirikan PDRI tanggal 22 Desember 1948. Studi ini hendak mengkaji Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara. Studi ini menunjukkan bahwa PDRI telah memainkan peranan penting dalam rangka perjuangan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia semasa mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda Kedua, khususnya dalam mempertahankan eksistensi Negara Republik Indonesia. Perjuangan PDRI tidak terlepas dari proses antara diplomasi dan perjuangan bersenjata, hal ini merupakan proses perjuangan yang dilakukan PDRI untuk mencapai Republik Indonesia yang berdaulat. Sedangkan secara hukum, baik menurut perspektif konsep siyâsah harbiyah dalam fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara Darurat dalam Hukum Tata Negara, Syafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Ketua PDRI antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 berhak disebut sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2015-11-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

造成PDRI的原因是1948年12月19日荷兰第二次军事侵略,当时日惹企图摧毁印度尼西亚政府。在这些侵略行动中,中央政府,特别是苏加诺总统和副总统穆罕默德·哈塔,被荷兰人俘虏,导致政府真空和瘫痪。在中央政府被荷兰逮捕之前,奥巴马总统宣布授权沙特政府成立一个紧急政府,如果中央政府不能继续履行他的职责。荷兰袭击发生时,该国一名前小贩萨弗丁(shafruddin prarat)还不知道这项任务。这是因为日惹和高山之间的通信线路因荷兰对两座城市的攻击而中断。1948年12月22日本研究旨在根据国家紧急概念对PDRI政府进行调查,从fiqh siyasah和治理法律的角度来看。该研究表明,在维护第二次荷兰军事侵略的独立,特别是在维护印度尼西亚共和国的存在方面,PDRI在印尼公民的斗争和迅速程度上发挥了重要作用。PDRI的斗争不顾外交和武装斗争的进程,是PDRI为实现印度尼西亚主权共和国而进行的斗争的过程。至于从法律上讲,从1948年12月19日到1949年7月13日担任PDRI主席的siyasah harbiyah的概念来看,从法律上讲,从法律上讲,在法律上被称为印尼共和国紧急总统的权利是合法的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948-1949
Pembentukan PDRI berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta yang ingin menghancurkan Pemerintahan Republik Indonesia. Dalam serangan agresi tersebut, Pemerintah Pusat, terutama Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya Pemerintahan. Sebelum Pemerintah Pusat ditawan oleh Belanda, Presiden telah mengumumkan pemberian mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintahan Darurat, jika Pemerintah Pusat saat itu tidak dapat lagi meneruskan kewajibannya. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukit Tinggi ketika serangan Belanda dilancarkan, tidak mengetahui adanya mandat tersebut. Hal ini disebabkan karena terputusnya jalur komunikasi antara Yogyakarta dan Bukit Tinggi akibat serangan Belanda terhadap kedua kota itu. Setelah mengetahui dengan pasti Presiden beserta pimpinan pemerintahan lainnya ditawan, bersama pemimpin sipil dan militer di Sumatera Tengah, Syafruddin Prawiranegara mendirikan PDRI tanggal 22 Desember 1948. Studi ini hendak mengkaji Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara. Studi ini menunjukkan bahwa PDRI telah memainkan peranan penting dalam rangka perjuangan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia semasa mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda Kedua, khususnya dalam mempertahankan eksistensi Negara Republik Indonesia. Perjuangan PDRI tidak terlepas dari proses antara diplomasi dan perjuangan bersenjata, hal ini merupakan proses perjuangan yang dilakukan PDRI untuk mencapai Republik Indonesia yang berdaulat. Sedangkan secara hukum, baik menurut perspektif konsep siyâsah harbiyah dalam fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara Darurat dalam Hukum Tata Negara, Syafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Ketua PDRI antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 berhak disebut sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Adopting Comparative Fiqh Methodology in Islamic Jurisprudence: Facing Contemporary Challenges with Ethical Considerations The Formalist vs Realist Constructs on Marriage Registration in Indonesia: A Study of the Perspectives of Kyai from Nahdlatul Ulama in Rembang Seeking Harmony over Punishment: Restorative Justice Approaches to Domestic Violence in Islamic and Indonesian Legal Frameworks Gray Divorce at Palembang Religious Court 2022: Factors Associated with Old Age Divorce Pemilihan Makanan dan Minuman Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal: Kajian Maqashid Asy-Syari’ah
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1