{"title":"Penolakan Saksi Testimonium De Auditu sebagai Alat Bukti dalam Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 7/JN/2021/MS Aceh","authors":"Amrullah Bustamam","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10519","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakVonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh terhadap terdakwa kasus pemerkosa di Aceh Besar, tertuang dalam putusan perkara banding Nomor 7/JN/2021/MS Aceh yang membatalkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS-Jth, dalam putusan ini majelis hakim menolak saksi tertimoni Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan saksi testimoni dalam KUHAP serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana pertimbangan majelis hakim MS Aceh terhadap saksi testimoni yang di ajukan JPU?. Studi ini adalah studi normatif. Hasil studi ini menujukkan bahwa majelis hakim menganggap keterangan dari saksi yang tidak melihat sendiri dan mengalami sendiri peristiwa pidana maka harus ditolak, kemudian keberadaan saksi testimoni dalam KUHAP tidak mempunyai kekuatan seperti saksi pada umumnya namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/puu-viii/2010 tentang pengujian KUHAP telah mengakui kekuatan alat bukti saksi testimoni sama dengan keterangan saksi lainnya. Kesimpulannya seharusnya majelis hakim MS Aceh harus menerima keterangan saksi testimoni.Kata Kunci : Saksi, Testimoni, Putusan MK 2010","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10519","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penolakan Saksi Testimonium De Auditu sebagai Alat Bukti dalam Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 7/JN/2021/MS Aceh
AbstrakVonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh terhadap terdakwa kasus pemerkosa di Aceh Besar, tertuang dalam putusan perkara banding Nomor 7/JN/2021/MS Aceh yang membatalkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS-Jth, dalam putusan ini majelis hakim menolak saksi tertimoni Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan saksi testimoni dalam KUHAP serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana pertimbangan majelis hakim MS Aceh terhadap saksi testimoni yang di ajukan JPU?. Studi ini adalah studi normatif. Hasil studi ini menujukkan bahwa majelis hakim menganggap keterangan dari saksi yang tidak melihat sendiri dan mengalami sendiri peristiwa pidana maka harus ditolak, kemudian keberadaan saksi testimoni dalam KUHAP tidak mempunyai kekuatan seperti saksi pada umumnya namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/puu-viii/2010 tentang pengujian KUHAP telah mengakui kekuatan alat bukti saksi testimoni sama dengan keterangan saksi lainnya. Kesimpulannya seharusnya majelis hakim MS Aceh harus menerima keterangan saksi testimoni.Kata Kunci : Saksi, Testimoni, Putusan MK 2010