{"title":"通过拒收信用卡来替代缴税工作(审查)","authors":"Suparna Wijaya, Difa Rizky Syawalia Ariyani","doi":"10.31000/bvaj.v5i2.5383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Objek penelitian ini adalah peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif dan peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan metode studi literatur. Narasumber wawancara untuk penelitian ini adalah Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara dan pegawai Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Studi literatur dilakukan dengan mempelajari peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif serta peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Hasil dari penelitian ini adalah pemblokiran kartu kredit tidak sesuai dengan definisi penagihan pajak aktif menurut peraturan perpajakan, sehingga pemblokiran kartu kredit tidak dimungkinkan untuk dijadikan sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Kartu kredit merupakan utang dan menjadi kewajiban bagi pemegang kartu, sedangkan harta yang dapat diblokir untuk tujuan perpajakan adalah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Pemblokiran kartu kredit melibatkan kode etik kerahasiaan identitas nasabah yang dimiliki oleh bank, sehingga sangat sulit untuk menerapkan pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif upaya penagihan aktif.","PeriodicalId":358770,"journal":{"name":"Balance Vocation Accounting Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Alternatif Upaya Penagihan Pajak Melalui Pemblokiran Kartu Kredit (Suatu Tinjauan)\",\"authors\":\"Suparna Wijaya, Difa Rizky Syawalia Ariyani\",\"doi\":\"10.31000/bvaj.v5i2.5383\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Objek penelitian ini adalah peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif dan peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan metode studi literatur. Narasumber wawancara untuk penelitian ini adalah Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara dan pegawai Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Studi literatur dilakukan dengan mempelajari peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif serta peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Hasil dari penelitian ini adalah pemblokiran kartu kredit tidak sesuai dengan definisi penagihan pajak aktif menurut peraturan perpajakan, sehingga pemblokiran kartu kredit tidak dimungkinkan untuk dijadikan sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Kartu kredit merupakan utang dan menjadi kewajiban bagi pemegang kartu, sedangkan harta yang dapat diblokir untuk tujuan perpajakan adalah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Pemblokiran kartu kredit melibatkan kode etik kerahasiaan identitas nasabah yang dimiliki oleh bank, sehingga sangat sulit untuk menerapkan pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif upaya penagihan aktif.\",\"PeriodicalId\":358770,\"journal\":{\"name\":\"Balance Vocation Accounting Journal\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Balance Vocation Accounting Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/bvaj.v5i2.5383\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Balance Vocation Accounting Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/bvaj.v5i2.5383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Alternatif Upaya Penagihan Pajak Melalui Pemblokiran Kartu Kredit (Suatu Tinjauan)
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Objek penelitian ini adalah peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif dan peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan metode studi literatur. Narasumber wawancara untuk penelitian ini adalah Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara dan pegawai Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Studi literatur dilakukan dengan mempelajari peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif serta peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Hasil dari penelitian ini adalah pemblokiran kartu kredit tidak sesuai dengan definisi penagihan pajak aktif menurut peraturan perpajakan, sehingga pemblokiran kartu kredit tidak dimungkinkan untuk dijadikan sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Kartu kredit merupakan utang dan menjadi kewajiban bagi pemegang kartu, sedangkan harta yang dapat diblokir untuk tujuan perpajakan adalah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Pemblokiran kartu kredit melibatkan kode etik kerahasiaan identitas nasabah yang dimiliki oleh bank, sehingga sangat sulit untuk menerapkan pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif upaya penagihan aktif.