{"title":"为了优化对囚犯的待遇,当局把改造的安排改为优化","authors":"Bagus Paras Etika","doi":"10.35973/jrs.v3i02.3251","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh ","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA\",\"authors\":\"Bagus Paras Etika\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v3i02.3251\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh \",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3251\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3251","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA
Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh