{"title":"一项调查结果显示信用额度滞纳金滞纳金","authors":"Yulia Febriyati","doi":"10.55558/alihda.v14i2.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah. Fatwa DSN-MUI membolehkan sanksi denda yang dikenakan kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran utangnya dengan sengaja. Denda yang di peruntukan nantinya sebagai dana sosial. Para ulama kontemporer berbeda pendapat menanggapi masalah denda ini. Sebagian ulama membolehkan diadakannya denda supaya memberikan efek jera kepada nasabah yang mampu tetapi membayar utangnya. Sebagian ulama lain tidak membolehkan tentang denda karena denda yang dikenakan mengandung unsur riba","PeriodicalId":347000,"journal":{"name":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"STUDI ANALISIS TERHADAP FATWA DSN-MUI TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PADA CREDIT CARD SYARI’AH\",\"authors\":\"Yulia Febriyati\",\"doi\":\"10.55558/alihda.v14i2.30\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah. Fatwa DSN-MUI membolehkan sanksi denda yang dikenakan kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran utangnya dengan sengaja. Denda yang di peruntukan nantinya sebagai dana sosial. Para ulama kontemporer berbeda pendapat menanggapi masalah denda ini. Sebagian ulama membolehkan diadakannya denda supaya memberikan efek jera kepada nasabah yang mampu tetapi membayar utangnya. Sebagian ulama lain tidak membolehkan tentang denda karena denda yang dikenakan mengandung unsur riba\",\"PeriodicalId\":347000,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55558/alihda.v14i2.30\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55558/alihda.v14i2.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
STUDI ANALISIS TERHADAP FATWA DSN-MUI TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PADA CREDIT CARD SYARI’AH
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah. Fatwa DSN-MUI membolehkan sanksi denda yang dikenakan kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran utangnya dengan sengaja. Denda yang di peruntukan nantinya sebagai dana sosial. Para ulama kontemporer berbeda pendapat menanggapi masalah denda ini. Sebagian ulama membolehkan diadakannya denda supaya memberikan efek jera kepada nasabah yang mampu tetapi membayar utangnya. Sebagian ulama lain tidak membolehkan tentang denda karena denda yang dikenakan mengandung unsur riba