{"title":"研究税务机关封堵政策(主要税务局研究)","authors":"Nikita Puspa Wisiswa, Irwan Aribowo","doi":"10.31092/jpi.v5i2.1315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak adalah melalui tindakan penagihan pajak berupa pemblokiran. Pelaksanaan Perpu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan juga memberikan dampak bagi output dan outcome proses pemblokiran. Kendala-kendala yang terjadi selama pemblokiran berasal dari sisi perbankan dan penanggung pajak, dari sisi bank sebagian besar disebabkan oleh ketidakseragaman pemahaman dan kebijakan terkait pemblokiran antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank, sedangkan dari sisi penanggung pajak umumnya berupa perubahan akta selama proses blokir, penanggung pajak pailit, bangkrut, maupun meninggal dunia. Kemudian dalam rangka mencegah dan mengatasi kendala yang ada, terdapat juga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 tahun 2018 tentang Penegasan atas pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENGKAJI PRAKTIK PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK (STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MADIUN)\",\"authors\":\"Nikita Puspa Wisiswa, Irwan Aribowo\",\"doi\":\"10.31092/jpi.v5i2.1315\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak adalah melalui tindakan penagihan pajak berupa pemblokiran. Pelaksanaan Perpu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan juga memberikan dampak bagi output dan outcome proses pemblokiran. Kendala-kendala yang terjadi selama pemblokiran berasal dari sisi perbankan dan penanggung pajak, dari sisi bank sebagian besar disebabkan oleh ketidakseragaman pemahaman dan kebijakan terkait pemblokiran antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank, sedangkan dari sisi penanggung pajak umumnya berupa perubahan akta selama proses blokir, penanggung pajak pailit, bangkrut, maupun meninggal dunia. Kemudian dalam rangka mencegah dan mengatasi kendala yang ada, terdapat juga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 tahun 2018 tentang Penegasan atas pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan.\",\"PeriodicalId\":256673,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1315\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak adalah melalui tindakan penagihan pajak berupa pemblokiran. Pelaksanaan Perpu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan juga memberikan dampak bagi output dan outcome proses pemblokiran. Kendala-kendala yang terjadi selama pemblokiran berasal dari sisi perbankan dan penanggung pajak, dari sisi bank sebagian besar disebabkan oleh ketidakseragaman pemahaman dan kebijakan terkait pemblokiran antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank, sedangkan dari sisi penanggung pajak umumnya berupa perubahan akta selama proses blokir, penanggung pajak pailit, bangkrut, maupun meninggal dunia. Kemudian dalam rangka mencegah dan mengatasi kendala yang ada, terdapat juga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 tahun 2018 tentang Penegasan atas pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan.