全球化时代东盟经济共同体国际条约政治法

Eva Arief
{"title":"全球化时代东盟经济共同体国际条约政治法","authors":"Eva Arief","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1654","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI\",\"authors\":\"Eva Arief\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v1i02.1654\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1654\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1654","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

今天的国际关系已成为国家的迫切需要,也是1945年《宪法》第四修正案第四个宗旨之一,即“分享以自由、持久和平和社会正义为基础的世界秩序”。这个国家的目标成为印尼开展国际关系的基础。因此,国际条约的政治方向在1945年的《宪法》中得到了显著的阐述。东盟已经确定了东盟经济中建立自由贸易、联合市场和生产基础的政治法律。东盟的这一水平法律政治导致了一系列法律上的重大变化,这些法律规定的特点是印尼领土上的自由贸易,其根本不区分其首都。是东盟地区的共同议程的政治法律特别举行的东盟领导人商定,以加速在2015年建立东盟经济共同体和东盟地区不光是在某个地区哪里有商品和服务的自由流动、投资和熟练劳动力和更自由的资本流动。这解决了全球化时代的挑战,即需要以市场为导向的全球经济、自由主义和国际资本主义哲学的变革。然而,东盟经济共同体选择了新自由主义的政治形式,这是由国际货币基金组织、世界银行和世界贸易组织(WTO)等强大的国际经济政权所采用的。世界贸易组织的协议在法律上约束政府,因此不能实施违反世界贸易组织规则的新政策。将世界贸易协定(international trade agreement)自由化纳入《全球贸易协定》(international trade)的《全球贸易协定》(law of global communication)纳入《世界贸易协定》(world trade),从而促进对区域国家(包括东盟等国际区域组织)的更广泛实施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI
Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1