{"title":"-为什么","authors":"Sholehudin Al-Ayubi","doi":"10.37812/fikroh.v8i2.6","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut madzhab Sunnah, pernikahan mut’ah adalah haram untuk selamanya, sedangkan menurut madzhab Syi’ah mut’ah adalah halal untuk selamanya. Perbedaan tersebut selain disebabkan perbedaan penggunaan dalil yang eksploitatif, juga disebabkan oleh perbedaan manhaj dalam menghukumi masalah pernikahan mut’ah. Kelompok Sunnah menggunakan metode nasakh-mansukh, qiyas dan istislahi, sedangkan kelompok Syi’ah menggunakan metode tarjih, ijma’ sahabah, istishab dan istislahi. Secara metodologis, manhaj Syi’ah lebih meyakinkan bagi penulis, meskipun penulis tidak sepakat dengan hasil ijtihad Syi’ah yang membolehkan mut’ah secara mutlak. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa dalil normatif dari al-Qur’an dan Sunnah yang digunakan untuk mengharamkan mut’ah atau untuk menghalalkannya, sama-sama tidak mencapai derajat yang meyakinkan (qath’i). Sehingga penulis menyarankan bahwa yang seharusnya digunakan untuk mengharamkan atau menghalalkan mut’ah adalah dalil kemaslahatan. \nKata Kunci: Nikah Mut’ah, Sunnah-Syiah, Manhaj","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pernikahan Mut’ah Dalam Perbandingan Manhaj Sunnah Dan Syi’ah\",\"authors\":\"Sholehudin Al-Ayubi\",\"doi\":\"10.37812/fikroh.v8i2.6\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menurut madzhab Sunnah, pernikahan mut’ah adalah haram untuk selamanya, sedangkan menurut madzhab Syi’ah mut’ah adalah halal untuk selamanya. Perbedaan tersebut selain disebabkan perbedaan penggunaan dalil yang eksploitatif, juga disebabkan oleh perbedaan manhaj dalam menghukumi masalah pernikahan mut’ah. Kelompok Sunnah menggunakan metode nasakh-mansukh, qiyas dan istislahi, sedangkan kelompok Syi’ah menggunakan metode tarjih, ijma’ sahabah, istishab dan istislahi. Secara metodologis, manhaj Syi’ah lebih meyakinkan bagi penulis, meskipun penulis tidak sepakat dengan hasil ijtihad Syi’ah yang membolehkan mut’ah secara mutlak. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa dalil normatif dari al-Qur’an dan Sunnah yang digunakan untuk mengharamkan mut’ah atau untuk menghalalkannya, sama-sama tidak mencapai derajat yang meyakinkan (qath’i). Sehingga penulis menyarankan bahwa yang seharusnya digunakan untuk mengharamkan atau menghalalkan mut’ah adalah dalil kemaslahatan. \\nKata Kunci: Nikah Mut’ah, Sunnah-Syiah, Manhaj\",\"PeriodicalId\":219039,\"journal\":{\"name\":\"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-08-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37812/fikroh.v8i2.6\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v8i2.6","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pernikahan Mut’ah Dalam Perbandingan Manhaj Sunnah Dan Syi’ah
Menurut madzhab Sunnah, pernikahan mut’ah adalah haram untuk selamanya, sedangkan menurut madzhab Syi’ah mut’ah adalah halal untuk selamanya. Perbedaan tersebut selain disebabkan perbedaan penggunaan dalil yang eksploitatif, juga disebabkan oleh perbedaan manhaj dalam menghukumi masalah pernikahan mut’ah. Kelompok Sunnah menggunakan metode nasakh-mansukh, qiyas dan istislahi, sedangkan kelompok Syi’ah menggunakan metode tarjih, ijma’ sahabah, istishab dan istislahi. Secara metodologis, manhaj Syi’ah lebih meyakinkan bagi penulis, meskipun penulis tidak sepakat dengan hasil ijtihad Syi’ah yang membolehkan mut’ah secara mutlak. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa dalil normatif dari al-Qur’an dan Sunnah yang digunakan untuk mengharamkan mut’ah atau untuk menghalalkannya, sama-sama tidak mencapai derajat yang meyakinkan (qath’i). Sehingga penulis menyarankan bahwa yang seharusnya digunakan untuk mengharamkan atau menghalalkan mut’ah adalah dalil kemaslahatan.
Kata Kunci: Nikah Mut’ah, Sunnah-Syiah, Manhaj