{"title":"在三宝垄增加ZAKAT管理以减少贫困","authors":"Eko Suyanto","doi":"10.35973/jrs.v2i01.1983","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMANTASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG\",\"authors\":\"Eko Suyanto\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i01.1983\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.1983\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.1983","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMANTASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG
Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.