{"title":"从2002年《保护儿童法》第23条第1条就保护儿童展开展开的法律审查","authors":"Maya Sri Novita","doi":"10.59635/jihk.v9i1.177","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak sebagai generasi muda yang potensial bagi kelanjutan hidup bangsa, dilindungi hak-haknya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Anak harus dijamin untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak serta dilindungi dari bentuk diskriminasi maupun eksploitasi. Fenomena maraknya pekerja anak dibawah umur mengharusnya Indonesia sebagai negara hukum beradaptasi pada kondisi tersebut, sehingga dibutuhkan satuan perangkat kebijakan agar kondisi ini berjalan dengan efektif dan sesuai dengan undang-undangan, untuk tujuan adanya jaminan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normative yuridis, dengan sumber bahan hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Teknik penelurusan bahan hukumnya menggunakan teknik studi literatur dan internet. Teknik analisa bahan hukum melalui metode interpretasi dengan menafsirkan keseluruhan bahan hukum yang ada. Teknik penyajian datanya menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjamin hak-hak anak sedemikian rupa dan menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang berada dalam usia dibawah 18 tahun. Dalam undang-undangan ketenagakerjaan disebutkan bahwa anak-anak yang diperbolehkan bekerja adalah pada usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu. Tindakan eksploitasi anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Adapun faktor-faktor penyebab pekerja anak dibawah umur adalah karena faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, perubahan proses produksi, dan lemahnya pengawasan oleh Lembaga pemerintah bagi anak","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MARAKNYA PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK\",\"authors\":\"Maya Sri Novita\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v9i1.177\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak sebagai generasi muda yang potensial bagi kelanjutan hidup bangsa, dilindungi hak-haknya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Anak harus dijamin untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak serta dilindungi dari bentuk diskriminasi maupun eksploitasi. Fenomena maraknya pekerja anak dibawah umur mengharusnya Indonesia sebagai negara hukum beradaptasi pada kondisi tersebut, sehingga dibutuhkan satuan perangkat kebijakan agar kondisi ini berjalan dengan efektif dan sesuai dengan undang-undangan, untuk tujuan adanya jaminan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normative yuridis, dengan sumber bahan hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Teknik penelurusan bahan hukumnya menggunakan teknik studi literatur dan internet. Teknik analisa bahan hukum melalui metode interpretasi dengan menafsirkan keseluruhan bahan hukum yang ada. Teknik penyajian datanya menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjamin hak-hak anak sedemikian rupa dan menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang berada dalam usia dibawah 18 tahun. Dalam undang-undangan ketenagakerjaan disebutkan bahwa anak-anak yang diperbolehkan bekerja adalah pada usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu. Tindakan eksploitasi anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Adapun faktor-faktor penyebab pekerja anak dibawah umur adalah karena faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, perubahan proses produksi, dan lemahnya pengawasan oleh Lembaga pemerintah bagi anak\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.177\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.177","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MARAKNYA PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak sebagai generasi muda yang potensial bagi kelanjutan hidup bangsa, dilindungi hak-haknya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Anak harus dijamin untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak serta dilindungi dari bentuk diskriminasi maupun eksploitasi. Fenomena maraknya pekerja anak dibawah umur mengharusnya Indonesia sebagai negara hukum beradaptasi pada kondisi tersebut, sehingga dibutuhkan satuan perangkat kebijakan agar kondisi ini berjalan dengan efektif dan sesuai dengan undang-undangan, untuk tujuan adanya jaminan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normative yuridis, dengan sumber bahan hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Teknik penelurusan bahan hukumnya menggunakan teknik studi literatur dan internet. Teknik analisa bahan hukum melalui metode interpretasi dengan menafsirkan keseluruhan bahan hukum yang ada. Teknik penyajian datanya menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjamin hak-hak anak sedemikian rupa dan menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang berada dalam usia dibawah 18 tahun. Dalam undang-undangan ketenagakerjaan disebutkan bahwa anak-anak yang diperbolehkan bekerja adalah pada usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu. Tindakan eksploitasi anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Adapun faktor-faktor penyebab pekerja anak dibawah umur adalah karena faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, perubahan proses produksi, dan lemahnya pengawasan oleh Lembaga pemerintah bagi anak