{"title":"Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris","authors":"Alaa Hadid, U. Mukhtar","doi":"10.31960/IJOCL.V1I1.149","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study examines the aspect of selling power that follows a debt agreement, where if the debtor defaults, the creditor based on the selling power that has been given to him will sell the collateral object to take the payment of the debt. The approach method used is a normative approach. The results of the study indicate that the protection provided by a notary in the deed of power to sell to the parties in the form of authentic deed which is perfect evidence, and in addition the notary also provides legal protection in the form of legal clauses contained in the deed of power, and certainty about the end of the credit transaction by including it as a callus in the deed. However, the debtor feels that the protection provided in the power of attorney to sell is not proportional to the effect received by the debtor after signing the power of attorney to sell at the creditor contract, automatically the debtor has given full rights to the object of guarantee to the power recipient, when a default occurs in the future. \nPenelitian ini mengkaji tentang aspek pemberian kuasa jual yang mengikuti suatu perjanjian utang piutang, dimana apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berdasarkan kuasa jual yang telah diberikan kepadanya akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengambil pelunasan piutangnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh notaris didalam akta kuasa untuk menjual bagi para pihak dalam bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti yang sempurna, dan selain itu notaris juga memberikan perlindungan hukum dalam bentuk klausul-klausul hukum yang terdapat didalam akta kuasa tersebut, serta kepastian tentang berakhirnya perjnajian kredit tersebut dengan mencamtumkan sebagai kalusul didalam akta tersebut. Namun debitur merasa perlindungan yang diberikan didalam akta kuasa untuk menjual tidak sebanding dengan akibat yang diterima debitur setelah menandatangani akta kuasa untuk menjual pada saat akad kreditur, secara otomatis debitur telah memberikan penuh hak atas objek jaminan kepada penerima kuasa selaku kreditur, bilamana terjadi wanprestasi dikemudian hari.","PeriodicalId":187724,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law","volume":"142 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31960/IJOCL.V1I1.149","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本研究考察了债务协议后的销售权方面,如果债务人违约,债权人将根据给予他的销售权出售抵押品以获得债务的支付。所使用的方法是一种规范方法。研究结果表明,公证员在向当事人出售的权力契据中以真实契据的形式提供保护,这是一种完善的证据,此外,公证员还以权力契据中包含的法律条款的形式提供法律保护,并通过将其作为契约中的契约来确定信用交易的结束。但是,债务人认为,出售委托书中规定的保护与债务人在债权人合同中签订出售委托书后所获得的效力并不成正比,当将来发生违约时,债务人自动将对担保标的的全部权利授予了权力接受者。Penelitian ini mengkaji tenang asberian kuasa jual yang mengikuti suatu perjanjian utang piutang,债务人wanprestasi,债权人berdasarkan kuasa jual yang telah diberikkan kepadanya akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengbil pelunasan piutangnya。Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normnormate。杨Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan diberikan oleh pokalchuk notaris didalam akta kuasa为她menjual bagi对位pihak dalam bentuk akta otentik杨merupakan alat bukti杨sempurna,丹selain itu notaris轭memberikan perlindungan hukum dalam bentuk klausul-klausul hukum杨terdapat didalam akta kuasa于,舒达kepastian tentang berakhirnya perjnajian kredit于dengan mencamtumkan sebagai kalusul didalam akta于。Namun debitur merasa perlindungan yang didalam akta kuasa untuk menjual tiak sebanding dengan akibat yang diterima debitur menjur menjandandandangani akta kuasa untuk menjual padsaat akakad信用,secara otomatis debitur telah memberikan penuhak atas objek jaminan kepata penerima kuasselaku信用,bilamana terjadi wanprestasi dikemudian hari。
Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris
This study examines the aspect of selling power that follows a debt agreement, where if the debtor defaults, the creditor based on the selling power that has been given to him will sell the collateral object to take the payment of the debt. The approach method used is a normative approach. The results of the study indicate that the protection provided by a notary in the deed of power to sell to the parties in the form of authentic deed which is perfect evidence, and in addition the notary also provides legal protection in the form of legal clauses contained in the deed of power, and certainty about the end of the credit transaction by including it as a callus in the deed. However, the debtor feels that the protection provided in the power of attorney to sell is not proportional to the effect received by the debtor after signing the power of attorney to sell at the creditor contract, automatically the debtor has given full rights to the object of guarantee to the power recipient, when a default occurs in the future.
Penelitian ini mengkaji tentang aspek pemberian kuasa jual yang mengikuti suatu perjanjian utang piutang, dimana apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berdasarkan kuasa jual yang telah diberikan kepadanya akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengambil pelunasan piutangnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh notaris didalam akta kuasa untuk menjual bagi para pihak dalam bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti yang sempurna, dan selain itu notaris juga memberikan perlindungan hukum dalam bentuk klausul-klausul hukum yang terdapat didalam akta kuasa tersebut, serta kepastian tentang berakhirnya perjnajian kredit tersebut dengan mencamtumkan sebagai kalusul didalam akta tersebut. Namun debitur merasa perlindungan yang diberikan didalam akta kuasa untuk menjual tidak sebanding dengan akibat yang diterima debitur setelah menandatangani akta kuasa untuk menjual pada saat akad kreditur, secara otomatis debitur telah memberikan penuh hak atas objek jaminan kepada penerima kuasa selaku kreditur, bilamana terjadi wanprestasi dikemudian hari.