{"title":"2009年,马卡萨市15号政府政策的有效性分析了传统市场的赋权和现代市场的平衡","authors":"A. Asmah","doi":"10.24252/ad.v7i2.7019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kota Makassar adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang tiap tahun mengalami perkembangan dari segi urbanisasi, mengingat Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.Dengan jumlah penduduk yang semakin padat dan meningkat sehingga berpengaruh kepada kebutuhan dari tingkat ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, ritel moderen memberikan kontribusi positif yang juga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar. Hal ini disebabkan pasar tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil mengalami kemunduran akibat keberadaan ritel moderen yang secara perlahan tapi pasti mengancam kelangsungan pasar tradisional. Melalui Perda No 15 Tahun 2009 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen dapat memberikan pengaturan bagi kedua pasar tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar adalah dengan mendata dan memberikan informasi terhadap keberadaan dan jam operasional pasar moderen, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan semua pihak dalam mengaplikasi peraturan tersebut karena pengaturan zona belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yang terkait peraturan perundang-undangan dan jurnal yang telah dipublikasi serta turun ke lapangan melakukan pengamatan dan wawancara responden. Hasil yang ditemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona terkait. Masalah zona antara pasar moderen dan pasar moderen yang lain dan jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar moderen yang menyebabkan tingginya ekspansi pasar moderen di Kota Makassar.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODEREN\",\"authors\":\"A. Asmah\",\"doi\":\"10.24252/ad.v7i2.7019\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kota Makassar adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang tiap tahun mengalami perkembangan dari segi urbanisasi, mengingat Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.Dengan jumlah penduduk yang semakin padat dan meningkat sehingga berpengaruh kepada kebutuhan dari tingkat ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, ritel moderen memberikan kontribusi positif yang juga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar. Hal ini disebabkan pasar tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil mengalami kemunduran akibat keberadaan ritel moderen yang secara perlahan tapi pasti mengancam kelangsungan pasar tradisional. Melalui Perda No 15 Tahun 2009 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen dapat memberikan pengaturan bagi kedua pasar tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar adalah dengan mendata dan memberikan informasi terhadap keberadaan dan jam operasional pasar moderen, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan semua pihak dalam mengaplikasi peraturan tersebut karena pengaturan zona belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yang terkait peraturan perundang-undangan dan jurnal yang telah dipublikasi serta turun ke lapangan melakukan pengamatan dan wawancara responden. Hasil yang ditemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona terkait. Masalah zona antara pasar moderen dan pasar moderen yang lain dan jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar moderen yang menyebabkan tingginya ekspansi pasar moderen di Kota Makassar.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7019\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODEREN
Kota Makassar adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang tiap tahun mengalami perkembangan dari segi urbanisasi, mengingat Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.Dengan jumlah penduduk yang semakin padat dan meningkat sehingga berpengaruh kepada kebutuhan dari tingkat ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, ritel moderen memberikan kontribusi positif yang juga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar. Hal ini disebabkan pasar tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil mengalami kemunduran akibat keberadaan ritel moderen yang secara perlahan tapi pasti mengancam kelangsungan pasar tradisional. Melalui Perda No 15 Tahun 2009 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen dapat memberikan pengaturan bagi kedua pasar tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar adalah dengan mendata dan memberikan informasi terhadap keberadaan dan jam operasional pasar moderen, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan semua pihak dalam mengaplikasi peraturan tersebut karena pengaturan zona belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yang terkait peraturan perundang-undangan dan jurnal yang telah dipublikasi serta turun ke lapangan melakukan pengamatan dan wawancara responden. Hasil yang ditemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona terkait. Masalah zona antara pasar moderen dan pasar moderen yang lain dan jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar moderen yang menyebabkan tingginya ekspansi pasar moderen di Kota Makassar.