{"title":"normatiism和历史学是理解伊斯兰历史的一种观点","authors":"Taslim Batubara","doi":"10.14421/thaq.2022.21105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandangan normatif dan historis menjadi topik kajian hangat yang saat ini banyak diperbincangkan oleh para cendekiawan muslim di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sosok Fazlur Rahman dan Amin Abdullah menjadi dua tokoh sentral dalam perkembangan kedua pandangan tersebut. Kedua tokoh ini menekankan pentingnya reinterpretasi ajaran agama sesuai dengan konteks zaman, sehingga akan membantu memperjelas persoalan religiositas manusia. Artikel ini berfokus untuk membahas pengaruh pandangan normatif dan kesejarahan dalam sejarah Islam, serta menekankan pentingnya kesejarahan sebagai cara memahami umat Islam yang begitu plural. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang penulis gunakan sebagai langkah dalam mengumpulkan sumber-sumber pustaka, membaca, mencatat, dan menganalisis sumber-sumber yang telah diperoleh. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih banyak peneliti sejarah, khususnya dalam lingkup sejarah Islam, yang menggunakan pandangan normatif. Padahal, dengan pluralitas umat Islam di seluruh dunia, pandangan historisitas lebih dibutuhkan sebagai cara memahami sejarah Islam sesuai dengan fakta dan data yang ada. Namun dalam perkembangannya di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, pandangan normatif yang lebih kaku semakin ditinggalkan, dan digantikan oleh pandangan sejarah yang lebih fleksibel dan dapat menjelaskan suatu peristiwa sesuai dengan konteks zamannya.","PeriodicalId":131048,"journal":{"name":"Thaqafiyyat : Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Normativitas dan Historisitas sebagai Cara Pandang dalam Memahami Sejarah Islam\",\"authors\":\"Taslim Batubara\",\"doi\":\"10.14421/thaq.2022.21105\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandangan normatif dan historis menjadi topik kajian hangat yang saat ini banyak diperbincangkan oleh para cendekiawan muslim di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sosok Fazlur Rahman dan Amin Abdullah menjadi dua tokoh sentral dalam perkembangan kedua pandangan tersebut. Kedua tokoh ini menekankan pentingnya reinterpretasi ajaran agama sesuai dengan konteks zaman, sehingga akan membantu memperjelas persoalan religiositas manusia. Artikel ini berfokus untuk membahas pengaruh pandangan normatif dan kesejarahan dalam sejarah Islam, serta menekankan pentingnya kesejarahan sebagai cara memahami umat Islam yang begitu plural. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang penulis gunakan sebagai langkah dalam mengumpulkan sumber-sumber pustaka, membaca, mencatat, dan menganalisis sumber-sumber yang telah diperoleh. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih banyak peneliti sejarah, khususnya dalam lingkup sejarah Islam, yang menggunakan pandangan normatif. Padahal, dengan pluralitas umat Islam di seluruh dunia, pandangan historisitas lebih dibutuhkan sebagai cara memahami sejarah Islam sesuai dengan fakta dan data yang ada. Namun dalam perkembangannya di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, pandangan normatif yang lebih kaku semakin ditinggalkan, dan digantikan oleh pandangan sejarah yang lebih fleksibel dan dapat menjelaskan suatu peristiwa sesuai dengan konteks zamannya.\",\"PeriodicalId\":131048,\"journal\":{\"name\":\"Thaqafiyyat : Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam\",\"volume\":\"98 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Thaqafiyyat : Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/thaq.2022.21105\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Thaqafiyyat : Jurnal Bahasa, Peradaban dan Informasi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/thaq.2022.21105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Normativitas dan Historisitas sebagai Cara Pandang dalam Memahami Sejarah Islam
Pandangan normatif dan historis menjadi topik kajian hangat yang saat ini banyak diperbincangkan oleh para cendekiawan muslim di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sosok Fazlur Rahman dan Amin Abdullah menjadi dua tokoh sentral dalam perkembangan kedua pandangan tersebut. Kedua tokoh ini menekankan pentingnya reinterpretasi ajaran agama sesuai dengan konteks zaman, sehingga akan membantu memperjelas persoalan religiositas manusia. Artikel ini berfokus untuk membahas pengaruh pandangan normatif dan kesejarahan dalam sejarah Islam, serta menekankan pentingnya kesejarahan sebagai cara memahami umat Islam yang begitu plural. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang penulis gunakan sebagai langkah dalam mengumpulkan sumber-sumber pustaka, membaca, mencatat, dan menganalisis sumber-sumber yang telah diperoleh. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih banyak peneliti sejarah, khususnya dalam lingkup sejarah Islam, yang menggunakan pandangan normatif. Padahal, dengan pluralitas umat Islam di seluruh dunia, pandangan historisitas lebih dibutuhkan sebagai cara memahami sejarah Islam sesuai dengan fakta dan data yang ada. Namun dalam perkembangannya di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, pandangan normatif yang lebih kaku semakin ditinggalkan, dan digantikan oleh pandangan sejarah yang lebih fleksibel dan dapat menjelaskan suatu peristiwa sesuai dengan konteks zamannya.