{"title":"根据印尼传统和积极的法律,父母与养子婚姻法的不稳定","authors":"S. Julaeha","doi":"10.32332/istinbath.v19i01.4044","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan orang tua dengan anak angkat merupakan tindakan yang yang dianggap tabu oleh mayoritas masyarakat Indonesia, karena bagi masyrakat anak angkat sama derajatnya dengan anak kandung sendiri. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui ambivalensi hukum adat dan hukum positif Indonesia terkait perkawinan tersebut. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan perundang-undangan. Adanya perkawinan orangtua dengan anak angkat menimbulkan pertentangan hokum di masyarakat. Pertentangan ini terjadi karena secara hokum adat anak angkat dianggap sebagai anak sendiri, sebagaimana yang diterapkan oleh masyarakat adat Kluet, Bali, dan Jawa. Menurut tradisi masyarakat adat tersebut, ketika seseorang diangkat sebagai anak, maka ia dianggap seperti anak kandung. Selain itu, pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2007, secara tersirat dalam pasal-pasalnya mengindikasikan bahwa tidak diperbolehkannya perkawinan jenis ini. Sementara itu, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyiratkan bolehnya perkawinan jenis ini dalam ketentuan pasal-pasalnya. sehingga berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui telah terjadi ambivalensi hukum terkait pelaksanaan perkawinan orang tua dengan anak angkat di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa penting untuk menyinkronkan hukum adat dan hukum normatif, agar ambivalensi hukum ini dapat dihilangkan, lalu mewujudkan kepastian hukum bagi perkawinan jenis ini","PeriodicalId":222282,"journal":{"name":"Istinbath : Jurnal Hukum","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AMBIVALENSI HUKUM PERKAWINAN ORANG TUA DENGAN ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF INDONESIA\",\"authors\":\"S. Julaeha\",\"doi\":\"10.32332/istinbath.v19i01.4044\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan orang tua dengan anak angkat merupakan tindakan yang yang dianggap tabu oleh mayoritas masyarakat Indonesia, karena bagi masyrakat anak angkat sama derajatnya dengan anak kandung sendiri. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui ambivalensi hukum adat dan hukum positif Indonesia terkait perkawinan tersebut. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan perundang-undangan. Adanya perkawinan orangtua dengan anak angkat menimbulkan pertentangan hokum di masyarakat. Pertentangan ini terjadi karena secara hokum adat anak angkat dianggap sebagai anak sendiri, sebagaimana yang diterapkan oleh masyarakat adat Kluet, Bali, dan Jawa. Menurut tradisi masyarakat adat tersebut, ketika seseorang diangkat sebagai anak, maka ia dianggap seperti anak kandung. Selain itu, pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2007, secara tersirat dalam pasal-pasalnya mengindikasikan bahwa tidak diperbolehkannya perkawinan jenis ini. Sementara itu, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyiratkan bolehnya perkawinan jenis ini dalam ketentuan pasal-pasalnya. sehingga berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui telah terjadi ambivalensi hukum terkait pelaksanaan perkawinan orang tua dengan anak angkat di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa penting untuk menyinkronkan hukum adat dan hukum normatif, agar ambivalensi hukum ini dapat dihilangkan, lalu mewujudkan kepastian hukum bagi perkawinan jenis ini\",\"PeriodicalId\":222282,\"journal\":{\"name\":\"Istinbath : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Istinbath : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i01.4044\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istinbath : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i01.4044","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AMBIVALENSI HUKUM PERKAWINAN ORANG TUA DENGAN ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Perkawinan orang tua dengan anak angkat merupakan tindakan yang yang dianggap tabu oleh mayoritas masyarakat Indonesia, karena bagi masyrakat anak angkat sama derajatnya dengan anak kandung sendiri. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui ambivalensi hukum adat dan hukum positif Indonesia terkait perkawinan tersebut. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan perundang-undangan. Adanya perkawinan orangtua dengan anak angkat menimbulkan pertentangan hokum di masyarakat. Pertentangan ini terjadi karena secara hokum adat anak angkat dianggap sebagai anak sendiri, sebagaimana yang diterapkan oleh masyarakat adat Kluet, Bali, dan Jawa. Menurut tradisi masyarakat adat tersebut, ketika seseorang diangkat sebagai anak, maka ia dianggap seperti anak kandung. Selain itu, pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2007, secara tersirat dalam pasal-pasalnya mengindikasikan bahwa tidak diperbolehkannya perkawinan jenis ini. Sementara itu, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyiratkan bolehnya perkawinan jenis ini dalam ketentuan pasal-pasalnya. sehingga berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui telah terjadi ambivalensi hukum terkait pelaksanaan perkawinan orang tua dengan anak angkat di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa penting untuk menyinkronkan hukum adat dan hukum normatif, agar ambivalensi hukum ini dapat dihilangkan, lalu mewujudkan kepastian hukum bagi perkawinan jenis ini