{"title":"伊斯兰法律的冲突及其解决方案","authors":"U. Usman","doi":"10.24252/ad.v7i1.5321","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONFLIK HUKUM ISLAM DAN SOLUSINYA\",\"authors\":\"U. Usman\",\"doi\":\"10.24252/ad.v7i1.5321\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":\"94 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5321\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5321","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.