{"title":"Probolinggo市资产管理战略(案例研究:广场Probolinggo成为Probolinggo市政府资产)","authors":"Nurul Jannah Lailatul Fitria, Husni Mubaroq","doi":"10.25273/gulawentah.v6i2.10888","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aset daerah merupakan bentuk kekayaan milik daerah. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan aset dengan tepat dan memiliki daya guna dengan prinsip efesien dan efektif. Pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah mengelola keuangan daerah termasuk pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan seluruh kegiatan di naungan birokrasi baik rencana kebutuhan dan anggaran, pengadaan, pemasukan, kegiatan dalam menyimpan dan menyalurkan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Kegiatan pengelolaan tersebut merupakan manajemen pengelolaan aset. Termasuk di Kota Probolinggo, pemerintah kota Probolinggo juga melakukan pengelolaan aset daerah. Tahun 2020 Kota Probolinggo berhasil memiliki kembali Plaza Probolinggo yang sebelumnya dikuasai oleh swasta. Plaza Probolinggo bertahun-bertahun menjadi aset yang terbengkalai. Maka dari itu penulis ingin menjelaskan bentuk strategi pengelolaan aset daerah di Kota Probolinggo oleh BPPKAD terkait aset Plaza Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, tahapan penelitian diawali dengan mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, dan membuat kesimpulan dari hasil penelitian. Penulisan ini memaparkan gambaran, uraian, penjelasan obyektif terkait fenomena yang terjadi dari obyek yang diteliti. Sehingga dapat diketahui gambaran umum, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Probolinggo melalui BPPKAD dalam pengelolaan aset Plaza Probolinggo sebagai aset milik Pemerintah Kota Probolinggo. Rangkaian tindakan dalam mengelola aset daerah Kota Probolinggo dengan cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan, pemafaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; dan pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian. Rangakaian tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan kebermanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.","PeriodicalId":132234,"journal":{"name":"Gulawentah:Jurnal Studi Sosial","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Strategi pengelolaan asset daerah Kota Probolinggo (Studi kasus: Plaza Probolinggo menjadi asset Pemerintah Kota Probolinggo)\",\"authors\":\"Nurul Jannah Lailatul Fitria, Husni Mubaroq\",\"doi\":\"10.25273/gulawentah.v6i2.10888\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Aset daerah merupakan bentuk kekayaan milik daerah. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan aset dengan tepat dan memiliki daya guna dengan prinsip efesien dan efektif. Pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah mengelola keuangan daerah termasuk pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan seluruh kegiatan di naungan birokrasi baik rencana kebutuhan dan anggaran, pengadaan, pemasukan, kegiatan dalam menyimpan dan menyalurkan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Kegiatan pengelolaan tersebut merupakan manajemen pengelolaan aset. Termasuk di Kota Probolinggo, pemerintah kota Probolinggo juga melakukan pengelolaan aset daerah. Tahun 2020 Kota Probolinggo berhasil memiliki kembali Plaza Probolinggo yang sebelumnya dikuasai oleh swasta. Plaza Probolinggo bertahun-bertahun menjadi aset yang terbengkalai. Maka dari itu penulis ingin menjelaskan bentuk strategi pengelolaan aset daerah di Kota Probolinggo oleh BPPKAD terkait aset Plaza Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, tahapan penelitian diawali dengan mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, dan membuat kesimpulan dari hasil penelitian. Penulisan ini memaparkan gambaran, uraian, penjelasan obyektif terkait fenomena yang terjadi dari obyek yang diteliti. Sehingga dapat diketahui gambaran umum, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Probolinggo melalui BPPKAD dalam pengelolaan aset Plaza Probolinggo sebagai aset milik Pemerintah Kota Probolinggo. Rangkaian tindakan dalam mengelola aset daerah Kota Probolinggo dengan cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan, pemafaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; dan pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian. Rangakaian tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan kebermanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.\",\"PeriodicalId\":132234,\"journal\":{\"name\":\"Gulawentah:Jurnal Studi Sosial\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Gulawentah:Jurnal Studi Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25273/gulawentah.v6i2.10888\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gulawentah:Jurnal Studi Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25273/gulawentah.v6i2.10888","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Strategi pengelolaan asset daerah Kota Probolinggo (Studi kasus: Plaza Probolinggo menjadi asset Pemerintah Kota Probolinggo)
Aset daerah merupakan bentuk kekayaan milik daerah. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan aset dengan tepat dan memiliki daya guna dengan prinsip efesien dan efektif. Pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah mengelola keuangan daerah termasuk pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan seluruh kegiatan di naungan birokrasi baik rencana kebutuhan dan anggaran, pengadaan, pemasukan, kegiatan dalam menyimpan dan menyalurkan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Kegiatan pengelolaan tersebut merupakan manajemen pengelolaan aset. Termasuk di Kota Probolinggo, pemerintah kota Probolinggo juga melakukan pengelolaan aset daerah. Tahun 2020 Kota Probolinggo berhasil memiliki kembali Plaza Probolinggo yang sebelumnya dikuasai oleh swasta. Plaza Probolinggo bertahun-bertahun menjadi aset yang terbengkalai. Maka dari itu penulis ingin menjelaskan bentuk strategi pengelolaan aset daerah di Kota Probolinggo oleh BPPKAD terkait aset Plaza Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, tahapan penelitian diawali dengan mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, dan membuat kesimpulan dari hasil penelitian. Penulisan ini memaparkan gambaran, uraian, penjelasan obyektif terkait fenomena yang terjadi dari obyek yang diteliti. Sehingga dapat diketahui gambaran umum, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Probolinggo melalui BPPKAD dalam pengelolaan aset Plaza Probolinggo sebagai aset milik Pemerintah Kota Probolinggo. Rangkaian tindakan dalam mengelola aset daerah Kota Probolinggo dengan cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan, pemafaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; dan pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian. Rangakaian tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan kebermanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.