{"title":"纳税人依次纳税动力学与某些Bruto发行量和所得税收入之间的联系","authors":"Nova Roslina Sianipar, Vika Apriliasari","doi":"10.31092/jpi.v6i2s.1874","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah merespon dampak pandemi Covid-19 yang dialami pelaku UMKM melalui reformasi perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan dan kendala peningkatan kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Pematang Siantar, serta memprediksi pengaruhnya terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dan penerimaan perpajakan KPP Pratama Pematang Siantar sebelum dan sesudah berlakunya UU HPP. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, teknik dokumentasi, studi kepustakaan, dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi perlu ditingkatkan. Dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi tersebut terdapat kendala yaitu kurangnya pemahaman mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya dan akses teknologi yang tidak merata. Solusi yang dilakukan atas kendala tersebut adalah melakukan asistensi, visit/penyisiran, sosialisasi, hingga penyebaran informasi melalui WA Blast/SMS Blast/telepon. Batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam UU HPP berpotensi mengubah formula penentuan Wajib Pajak patuh, salah satunya terkait kepatuhan material mengingat potensi berkurangnya Wajib Pajak yang terutang PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Penerimaan PPh Final akan mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun pajak sebelum berlakunya UU HPP.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"407 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dinamika Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Dan Kaitannya Dengan Penerimaan Pajak Penghasilan Di KPP Pratama Pematang Siantar\",\"authors\":\"Nova Roslina Sianipar, Vika Apriliasari\",\"doi\":\"10.31092/jpi.v6i2s.1874\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah merespon dampak pandemi Covid-19 yang dialami pelaku UMKM melalui reformasi perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan dan kendala peningkatan kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Pematang Siantar, serta memprediksi pengaruhnya terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dan penerimaan perpajakan KPP Pratama Pematang Siantar sebelum dan sesudah berlakunya UU HPP. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, teknik dokumentasi, studi kepustakaan, dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi perlu ditingkatkan. Dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi tersebut terdapat kendala yaitu kurangnya pemahaman mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya dan akses teknologi yang tidak merata. Solusi yang dilakukan atas kendala tersebut adalah melakukan asistensi, visit/penyisiran, sosialisasi, hingga penyebaran informasi melalui WA Blast/SMS Blast/telepon. Batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam UU HPP berpotensi mengubah formula penentuan Wajib Pajak patuh, salah satunya terkait kepatuhan material mengingat potensi berkurangnya Wajib Pajak yang terutang PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Penerimaan PPh Final akan mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun pajak sebelum berlakunya UU HPP.\",\"PeriodicalId\":256673,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)\",\"volume\":\"407 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1874\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1874","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dinamika Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Dan Kaitannya Dengan Penerimaan Pajak Penghasilan Di KPP Pratama Pematang Siantar
Pemerintah merespon dampak pandemi Covid-19 yang dialami pelaku UMKM melalui reformasi perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan dan kendala peningkatan kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Pematang Siantar, serta memprediksi pengaruhnya terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dan penerimaan perpajakan KPP Pratama Pematang Siantar sebelum dan sesudah berlakunya UU HPP. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, teknik dokumentasi, studi kepustakaan, dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi perlu ditingkatkan. Dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi tersebut terdapat kendala yaitu kurangnya pemahaman mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya dan akses teknologi yang tidak merata. Solusi yang dilakukan atas kendala tersebut adalah melakukan asistensi, visit/penyisiran, sosialisasi, hingga penyebaran informasi melalui WA Blast/SMS Blast/telepon. Batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam UU HPP berpotensi mengubah formula penentuan Wajib Pajak patuh, salah satunya terkait kepatuhan material mengingat potensi berkurangnya Wajib Pajak yang terutang PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Penerimaan PPh Final akan mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun pajak sebelum berlakunya UU HPP.