{"title":"对该地区遗产分割的法律文化分析","authors":"Ahmad Nidal","doi":"10.29103/sjp.v10i2.8728","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat bahkan diperdebatkan adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian harta waris atau kapan waktunya pembagian harta waris tersebut dapat dilaksanakan. Padahal di dalam hukum Islam dikenal dengan sebuah asas yang disebut dengana asas Ijbari. Asas ini menggariskan sebuah panduan bahwa pembagian harta warisan dapat dibagi manakala si pewaris meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisan tersebut secara otomatis telah beralih kepada ahli waris yang ditinggalkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie adalah melakukan pembagian harta warisan dengan hukum adat atau musayawarah.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI KABUPATEN PIDIE\",\"authors\":\"Ahmad Nidal\",\"doi\":\"10.29103/sjp.v10i2.8728\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat bahkan diperdebatkan adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian harta waris atau kapan waktunya pembagian harta waris tersebut dapat dilaksanakan. Padahal di dalam hukum Islam dikenal dengan sebuah asas yang disebut dengana asas Ijbari. Asas ini menggariskan sebuah panduan bahwa pembagian harta warisan dapat dibagi manakala si pewaris meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisan tersebut secara otomatis telah beralih kepada ahli waris yang ditinggalkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie adalah melakukan pembagian harta warisan dengan hukum adat atau musayawarah.\",\"PeriodicalId\":199459,\"journal\":{\"name\":\"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8728\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8728","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI KABUPATEN PIDIE
Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat bahkan diperdebatkan adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian harta waris atau kapan waktunya pembagian harta waris tersebut dapat dilaksanakan. Padahal di dalam hukum Islam dikenal dengan sebuah asas yang disebut dengana asas Ijbari. Asas ini menggariskan sebuah panduan bahwa pembagian harta warisan dapat dibagi manakala si pewaris meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisan tersebut secara otomatis telah beralih kepada ahli waris yang ditinggalkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie adalah melakukan pembagian harta warisan dengan hukum adat atau musayawarah.