{"title":"与未成年人有关的刑事司法安排","authors":"Dewa Krisna Prasada","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i02.p01","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bullying has lately become a top issue, more commonly to school children, and the perpetrators are also underaged school youngsters. The aims of the study are to review category of bullying from criminal law and to analyze legal sanction for the perpetrator as well. This study administers normative research method by law and case approaches. The result of the study shows that every child has right to live and develop as regulated in Article 4 of Law no. 35 Year 2014 on juvenile protection. Bullying, therefore, cannot be justified. Bullying is categorized as criminal action as regulated in Article 71 Section (1) of Law No. 11 Year 2012 on juvenile court system. Perpetrator of bullying is sanctioned primary punishments which include criminal warning, conditional punishment, work training, coaching in institution, and imprisonment. \nBullying akhir-akhir ini menjadi isu hangat umumnya dikalangan anak-anak sekolah dan pelakunya pun anak-anak sekolah yang di bawah umur. Tujuan studi ini untuk mengkaji kategori tindakan bullying dari aspek hukum pidana dan untuk menganalisis sanksi hukum bagi pelaku tindakan bullying. Riset ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan berkembang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, karenannya tindakan bullying tidak dapat di benarkan. Tindakan bullying ini termasuk dalam kategori tindakan pidana seperti yang di tentukan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku bullying dikenakan sanksi pidana pokok yang meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bulying Bagi Anak di Bawah Umur\",\"authors\":\"Dewa Krisna Prasada\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i02.p01\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bullying has lately become a top issue, more commonly to school children, and the perpetrators are also underaged school youngsters. The aims of the study are to review category of bullying from criminal law and to analyze legal sanction for the perpetrator as well. This study administers normative research method by law and case approaches. The result of the study shows that every child has right to live and develop as regulated in Article 4 of Law no. 35 Year 2014 on juvenile protection. Bullying, therefore, cannot be justified. Bullying is categorized as criminal action as regulated in Article 71 Section (1) of Law No. 11 Year 2012 on juvenile court system. Perpetrator of bullying is sanctioned primary punishments which include criminal warning, conditional punishment, work training, coaching in institution, and imprisonment. \\nBullying akhir-akhir ini menjadi isu hangat umumnya dikalangan anak-anak sekolah dan pelakunya pun anak-anak sekolah yang di bawah umur. Tujuan studi ini untuk mengkaji kategori tindakan bullying dari aspek hukum pidana dan untuk menganalisis sanksi hukum bagi pelaku tindakan bullying. Riset ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan berkembang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, karenannya tindakan bullying tidak dapat di benarkan. Tindakan bullying ini termasuk dalam kategori tindakan pidana seperti yang di tentukan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku bullying dikenakan sanksi pidana pokok yang meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p01\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p01","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
最近,欺凌已成为一个首要问题,更常见的是在校儿童,施暴者也是未成年的学生。本研究的目的在于从刑法角度审视欺凌行为的范畴,并分析欺凌行为的法律制裁。本研究采用法律与案例相结合的规范研究方法。研究结果表明,每一名儿童都有权按照第694号法律第4条的规定生活和发展。2014年关于保护青少年。因此,恃强凌弱是不合理的。根据关于少年法庭制度的2012年第11号法律第71条第1款的规定,欺凌行为被归类为刑事行为。恃强凌弱者受到刑事警告、有条件处罚、工作培训、机构辅导和监禁等初级处罚。欺负人,欺负人,欺负人,欺负人,欺负人。土族语研究ini untuk mengkaji kategori tindakan霸凌达语hukum pidana丹untuk menganalis sanksi hukum bagi pelaku tindakan霸凌。Riset ini mongunakan方法penelitian normnormate dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus。哈西尔研究menunjukkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan berkembang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangperlindungan anak, karenannya tindakan欺凌tidak dapat di benarkan。廷当霸凌ini termasuk dalam kategori Tindakan pidana seperti yang di tentukan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012廷当系统Peradilan Anak。老虎欺负老虎,欺负老虎,欺负老虎,欺负老虎,欺负老虎,欺负老虎。
Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bulying Bagi Anak di Bawah Umur
Bullying has lately become a top issue, more commonly to school children, and the perpetrators are also underaged school youngsters. The aims of the study are to review category of bullying from criminal law and to analyze legal sanction for the perpetrator as well. This study administers normative research method by law and case approaches. The result of the study shows that every child has right to live and develop as regulated in Article 4 of Law no. 35 Year 2014 on juvenile protection. Bullying, therefore, cannot be justified. Bullying is categorized as criminal action as regulated in Article 71 Section (1) of Law No. 11 Year 2012 on juvenile court system. Perpetrator of bullying is sanctioned primary punishments which include criminal warning, conditional punishment, work training, coaching in institution, and imprisonment.
Bullying akhir-akhir ini menjadi isu hangat umumnya dikalangan anak-anak sekolah dan pelakunya pun anak-anak sekolah yang di bawah umur. Tujuan studi ini untuk mengkaji kategori tindakan bullying dari aspek hukum pidana dan untuk menganalisis sanksi hukum bagi pelaku tindakan bullying. Riset ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan berkembang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, karenannya tindakan bullying tidak dapat di benarkan. Tindakan bullying ini termasuk dalam kategori tindakan pidana seperti yang di tentukan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku bullying dikenakan sanksi pidana pokok yang meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.