{"title":"继承人在科维-19世行的比马市潘纳纳区","authors":"Iksan Iksan, S. Syamsuddin, Zuhrah Zuhrah","doi":"10.52266/tadjid.v6i1.792","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam perspektif hukum islam, hukum waris merupakan hal yang sangat fundamental sebagai alat pemicu timbulnya konflik dalam pembagian harta warisan. Masyarakat Kelurahan Pena yang terbesar muslim menjadi pusat penelitian yang dilakukan untuk mengetahui pola pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode survey dengan alat pengumpul datanya menggunakan angket. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Penenae Pertama, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa islam telah mengatur pembagian harta warisan sebagaimana yang termuat dalam al Quran, hadits Nabi dan apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi. Untuk itu, agar tercipta pemahaman yang utuh terkait islam khususnya hukum mawar diperlukan adanya upaya yang serius dari para ahli hukum islam, baik melalui dakwah maupun seminar yang dilakukan oleh dosen maupun da`i di Muhammadiyah dalam rangka memberikan pemahaman terkait hukum mawaris. Kedua, perlunya sosialisasi kepada masyarakat kelurahan Penanae khususnya terkait peran Pengadilan yang tidak hanya mengurus masalah perceraian tetapi juga masalah pembagian harta warisan.","PeriodicalId":372954,"journal":{"name":"TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PRAKTEK PELAKSANAAN HUKUM WARIS PADA MASA PANDEMIK COVID-19 DI KELURAHAN PENANAE KOTA BIMA\",\"authors\":\"Iksan Iksan, S. Syamsuddin, Zuhrah Zuhrah\",\"doi\":\"10.52266/tadjid.v6i1.792\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam perspektif hukum islam, hukum waris merupakan hal yang sangat fundamental sebagai alat pemicu timbulnya konflik dalam pembagian harta warisan. Masyarakat Kelurahan Pena yang terbesar muslim menjadi pusat penelitian yang dilakukan untuk mengetahui pola pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode survey dengan alat pengumpul datanya menggunakan angket. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Penenae Pertama, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa islam telah mengatur pembagian harta warisan sebagaimana yang termuat dalam al Quran, hadits Nabi dan apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi. Untuk itu, agar tercipta pemahaman yang utuh terkait islam khususnya hukum mawar diperlukan adanya upaya yang serius dari para ahli hukum islam, baik melalui dakwah maupun seminar yang dilakukan oleh dosen maupun da`i di Muhammadiyah dalam rangka memberikan pemahaman terkait hukum mawaris. Kedua, perlunya sosialisasi kepada masyarakat kelurahan Penanae khususnya terkait peran Pengadilan yang tidak hanya mengurus masalah perceraian tetapi juga masalah pembagian harta warisan.\",\"PeriodicalId\":372954,\"journal\":{\"name\":\"TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52266/tadjid.v6i1.792\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/tadjid.v6i1.792","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PRAKTEK PELAKSANAAN HUKUM WARIS PADA MASA PANDEMIK COVID-19 DI KELURAHAN PENANAE KOTA BIMA
Dalam perspektif hukum islam, hukum waris merupakan hal yang sangat fundamental sebagai alat pemicu timbulnya konflik dalam pembagian harta warisan. Masyarakat Kelurahan Pena yang terbesar muslim menjadi pusat penelitian yang dilakukan untuk mengetahui pola pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode survey dengan alat pengumpul datanya menggunakan angket. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Penenae Pertama, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa islam telah mengatur pembagian harta warisan sebagaimana yang termuat dalam al Quran, hadits Nabi dan apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi. Untuk itu, agar tercipta pemahaman yang utuh terkait islam khususnya hukum mawar diperlukan adanya upaya yang serius dari para ahli hukum islam, baik melalui dakwah maupun seminar yang dilakukan oleh dosen maupun da`i di Muhammadiyah dalam rangka memberikan pemahaman terkait hukum mawaris. Kedua, perlunya sosialisasi kepada masyarakat kelurahan Penanae khususnya terkait peran Pengadilan yang tidak hanya mengurus masalah perceraian tetapi juga masalah pembagian harta warisan.