{"title":"在印度尼西亚的反腐败公约中,外国Bribery的紧急应用","authors":"Razananda Skandiva, Beniharmoni Harefa","doi":"10.32697/integritas.v7i2.826","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun tidak semua tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UNCAC diadopsi kedalam aturan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu dari beberapa tindak pidana korupsi tersebut adalah foreign bribery. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan teoritis dan konseptual mengenai permasalahan terkait foreign bribery yang tak kunjung dikriminaliasi dan diadopsi ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia meskipun sebenarnya sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk mengadopsi foreign bribery sehingga tidak ada kekosongan hukum dan urgensi mengapa foreign bribery wajib dikriminalisasi dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menunjukan urgensi terhadap kriminalisasi foreign bribery ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Peneliti menemukan bahwa korporasi Indonesia beresiko tinggi untuk melakukan foreign bribery saat melakukan bisnis dan investasi di luar negeri. Tanpa adanya kriminalisasi foreign bribery akan sulit bagi yurisdiksi Indonesia untuk melindungi korporasi Indonesia yang melakukan bisnis di luar negeri.","PeriodicalId":336909,"journal":{"name":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","volume":"427 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia\",\"authors\":\"Razananda Skandiva, Beniharmoni Harefa\",\"doi\":\"10.32697/integritas.v7i2.826\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun tidak semua tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UNCAC diadopsi kedalam aturan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu dari beberapa tindak pidana korupsi tersebut adalah foreign bribery. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan teoritis dan konseptual mengenai permasalahan terkait foreign bribery yang tak kunjung dikriminaliasi dan diadopsi ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia meskipun sebenarnya sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk mengadopsi foreign bribery sehingga tidak ada kekosongan hukum dan urgensi mengapa foreign bribery wajib dikriminalisasi dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menunjukan urgensi terhadap kriminalisasi foreign bribery ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Peneliti menemukan bahwa korporasi Indonesia beresiko tinggi untuk melakukan foreign bribery saat melakukan bisnis dan investasi di luar negeri. Tanpa adanya kriminalisasi foreign bribery akan sulit bagi yurisdiksi Indonesia untuk melindungi korporasi Indonesia yang melakukan bisnis di luar negeri.\",\"PeriodicalId\":336909,\"journal\":{\"name\":\"Integritas : Jurnal Antikorupsi\",\"volume\":\"427 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Integritas : Jurnal Antikorupsi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun tidak semua tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UNCAC diadopsi kedalam aturan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu dari beberapa tindak pidana korupsi tersebut adalah foreign bribery. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan teoritis dan konseptual mengenai permasalahan terkait foreign bribery yang tak kunjung dikriminaliasi dan diadopsi ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia meskipun sebenarnya sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk mengadopsi foreign bribery sehingga tidak ada kekosongan hukum dan urgensi mengapa foreign bribery wajib dikriminalisasi dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menunjukan urgensi terhadap kriminalisasi foreign bribery ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Peneliti menemukan bahwa korporasi Indonesia beresiko tinggi untuk melakukan foreign bribery saat melakukan bisnis dan investasi di luar negeri. Tanpa adanya kriminalisasi foreign bribery akan sulit bagi yurisdiksi Indonesia untuk melindungi korporasi Indonesia yang melakukan bisnis di luar negeri.