{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI HIBURAN DALAM PESTA PERKAWINAN (WALIMAH AL-‘URS) DI KECAMATAN BONTOMARANNU KABUPATEN GOWA","authors":"Heradani Heradani, Lomba Sultan","doi":"10.24252/qadauna.v1i1.11425","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPerkawinan merupakan sunnatullah, hukum alam di dunia. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi hiburan dalam pesta perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i dan budaya. Untuk memperoleh data maka digunakan metode pengumpulan data, yaitu library research dan field research yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan adanya hiburan dalam pesta perkawinan adalah: Faktor gengsi, yaitu faktor yang dimana masyarakat Bontomarannu rela berhutang demi suatu hiburan; untuk menyenangkan hati para tamu undangan, para penonton, para mempelai; dan untuk publikasi pernikahan. Dalam padangan hukum Islam tentang hiburan dalam pesta perkawinan adalah mubah atau boleh, selagi tidak mengadung unsur kekejian atau tidak melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Bontomarannu, jika ingin menyelenggarakan Walimah tidak perlu mengejar gengsi, apalagi sampai berhutang. Kepada seluruh umat muslim khususnya yang hendak mengadakan suatu Walimah, alangkah baiknya apabila mengadakan pengajian karena begitu besar pahala yang akan diterimanya, jangan mengadakan hiburan yang menimbulkan maksiat, karena begitu besar juga dosa yang akan diterima.Kata Kunci: Hiburan, Hukum Islam, Perkawinan.AbstractMarriage is sunnatullah, the natural law in the world. What is the view of Islamic law on entertainment traditions in marriage parties and its influencing factors. This research includes field research or qualitative field research with a qualitative research approach using the syar'i approach and culture. To obtain data, the data collection methods are used, namely library research and field research namely observation, interviews, and documentation. Then the data obtained is then analyzed and concluded. The results showed that the factors causing entertainment in a marriage party were: Prestige factor, which is a factor in which the Bontomarannu people are willing to owe for entertainment; to please the invited guests, the audience, the bride and groom; and for marriage publications. In the view of Islamic law about entertainment at a wedding party is permissible, while not containing elements of atrocity or does not violate Islamic law. Therefore, to the entire Bontomarannu community, if you want to hold wedding, you don't need to pursue prestige, or even go into debt. To all Muslims, especially those who want to hold a wedding, it would be nice if they hold a recitation because of the great merit to be received, do not hold entertainment that causes immorality because it will bring sin/ wickedness.Keywords: Entertainment, Islamic Law, Marriage.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"396 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i1.11425","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI HIBURAN DALAM PESTA PERKAWINAN (WALIMAH AL-‘URS) DI KECAMATAN BONTOMARANNU KABUPATEN GOWA
AbstrakPerkawinan merupakan sunnatullah, hukum alam di dunia. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi hiburan dalam pesta perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i dan budaya. Untuk memperoleh data maka digunakan metode pengumpulan data, yaitu library research dan field research yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan adanya hiburan dalam pesta perkawinan adalah: Faktor gengsi, yaitu faktor yang dimana masyarakat Bontomarannu rela berhutang demi suatu hiburan; untuk menyenangkan hati para tamu undangan, para penonton, para mempelai; dan untuk publikasi pernikahan. Dalam padangan hukum Islam tentang hiburan dalam pesta perkawinan adalah mubah atau boleh, selagi tidak mengadung unsur kekejian atau tidak melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Bontomarannu, jika ingin menyelenggarakan Walimah tidak perlu mengejar gengsi, apalagi sampai berhutang. Kepada seluruh umat muslim khususnya yang hendak mengadakan suatu Walimah, alangkah baiknya apabila mengadakan pengajian karena begitu besar pahala yang akan diterimanya, jangan mengadakan hiburan yang menimbulkan maksiat, karena begitu besar juga dosa yang akan diterima.Kata Kunci: Hiburan, Hukum Islam, Perkawinan.AbstractMarriage is sunnatullah, the natural law in the world. What is the view of Islamic law on entertainment traditions in marriage parties and its influencing factors. This research includes field research or qualitative field research with a qualitative research approach using the syar'i approach and culture. To obtain data, the data collection methods are used, namely library research and field research namely observation, interviews, and documentation. Then the data obtained is then analyzed and concluded. The results showed that the factors causing entertainment in a marriage party were: Prestige factor, which is a factor in which the Bontomarannu people are willing to owe for entertainment; to please the invited guests, the audience, the bride and groom; and for marriage publications. In the view of Islamic law about entertainment at a wedding party is permissible, while not containing elements of atrocity or does not violate Islamic law. Therefore, to the entire Bontomarannu community, if you want to hold wedding, you don't need to pursue prestige, or even go into debt. To all Muslims, especially those who want to hold a wedding, it would be nice if they hold a recitation because of the great merit to be received, do not hold entertainment that causes immorality because it will bring sin/ wickedness.Keywords: Entertainment, Islamic Law, Marriage.