{"title":"对《国家刑法》草案中执行死刑的批判性分析","authors":"Titin Nurfatlah","doi":"10.36679/ulr.v5i2.4","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masa tunggu hukuman mati merupakan salah satu isu terpenting dalam pelaksanaan hukuman mati. Ketidakpastian batas waktu yang diberikan kepada narapidana untuk menunggu eksekusi merupakan masalah serius, terutama dalam konteks hak asasi manusia. Rancangan KUHP menjadi angin segar dalam mempertanyakan kepastian masa tunggu eksekusi mati. Meski begitu, masa tunggu eksekusi hukuman mati tetap menjadi masalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum masa tunggu pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati dalam Rancangan KUHP dan untuk mengetahui kajian kritis tentang masa tunggu eksekusi dalam Rancangan KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum meliputi asas-asas hukum, mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Yakni, peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pidana mati dan mengenai masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dengan metanorma yang bersumber dari kajian filsafat dan teori hukum. Hasil penelitian ini adalah dasar hukum masa tunggu pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana mati dalam Rancangan KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 100 R KUHP. Kajian kritis terhadap masa tunggu eksekusi dalam Rancangan KUHP, meskipun di satu sisi dihadapkan pada beberapa persoalan lain yang muncul. Namun di sisi lain, adanya ketentuan terkait masa percobaan 10 (sepuluh) tahun memberikan kepastian hukum tentang masa tunggu eksekusi. dilakukan oleh terpidana mati.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Kritis Masa Tunggu Eksekusi Mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional\",\"authors\":\"Titin Nurfatlah\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v5i2.4\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masa tunggu hukuman mati merupakan salah satu isu terpenting dalam pelaksanaan hukuman mati. Ketidakpastian batas waktu yang diberikan kepada narapidana untuk menunggu eksekusi merupakan masalah serius, terutama dalam konteks hak asasi manusia. Rancangan KUHP menjadi angin segar dalam mempertanyakan kepastian masa tunggu eksekusi mati. Meski begitu, masa tunggu eksekusi hukuman mati tetap menjadi masalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum masa tunggu pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati dalam Rancangan KUHP dan untuk mengetahui kajian kritis tentang masa tunggu eksekusi dalam Rancangan KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum meliputi asas-asas hukum, mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Yakni, peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pidana mati dan mengenai masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dengan metanorma yang bersumber dari kajian filsafat dan teori hukum. Hasil penelitian ini adalah dasar hukum masa tunggu pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana mati dalam Rancangan KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 100 R KUHP. Kajian kritis terhadap masa tunggu eksekusi dalam Rancangan KUHP, meskipun di satu sisi dihadapkan pada beberapa persoalan lain yang muncul. Namun di sisi lain, adanya ketentuan terkait masa percobaan 10 (sepuluh) tahun memberikan kepastian hukum tentang masa tunggu eksekusi. dilakukan oleh terpidana mati.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.4\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.4","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Kritis Masa Tunggu Eksekusi Mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional
Masa tunggu hukuman mati merupakan salah satu isu terpenting dalam pelaksanaan hukuman mati. Ketidakpastian batas waktu yang diberikan kepada narapidana untuk menunggu eksekusi merupakan masalah serius, terutama dalam konteks hak asasi manusia. Rancangan KUHP menjadi angin segar dalam mempertanyakan kepastian masa tunggu eksekusi mati. Meski begitu, masa tunggu eksekusi hukuman mati tetap menjadi masalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum masa tunggu pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati dalam Rancangan KUHP dan untuk mengetahui kajian kritis tentang masa tunggu eksekusi dalam Rancangan KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum meliputi asas-asas hukum, mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Yakni, peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pidana mati dan mengenai masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dengan metanorma yang bersumber dari kajian filsafat dan teori hukum. Hasil penelitian ini adalah dasar hukum masa tunggu pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana mati dalam Rancangan KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 100 R KUHP. Kajian kritis terhadap masa tunggu eksekusi dalam Rancangan KUHP, meskipun di satu sisi dihadapkan pada beberapa persoalan lain yang muncul. Namun di sisi lain, adanya ketentuan terkait masa percobaan 10 (sepuluh) tahun memberikan kepastian hukum tentang masa tunggu eksekusi. dilakukan oleh terpidana mati.