Dewi Prastiwi, M. Satyawan, Aisyaturrahmi Aisyaturrahmi, Hariyati Hariyati
{"title":"东爪哇地区糖农的初级合作工作者的标准责任报告障碍","authors":"Dewi Prastiwi, M. Satyawan, Aisyaturrahmi Aisyaturrahmi, Hariyati Hariyati","doi":"10.26740/ABI.V1I2.6630","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi kerakyatan, oleh karena itu agar berdaya guna maka koperasi harus dikelola dengan baik. Survival koperasi dalam kenyataannya harus didukung oleh sistem pelaporan yang handal, rasional efektif dan efisien sehingga kehadirannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya. KUB Rosan Kencana merupakan Koperasi Sekunder sebagai wadah resmi petani tebu di Jawa Timur yang memiliki anggota sebanyak 46 Koperasi Primer. Keseragaman pandangan (standarisasi), timeline penyusunan rencana kerja, dan pertanggung jawaban sangat diperlukan. Tujuan keseragaman atau standarisasi adalah meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pihak yang berkepentingan, bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Namun pada umumnya laporan Koperasi Primer belum terstandar, hal ini disebabkan karena: 1) belum terdapat pedoman standarisasi pelaporan dari koperasi sekunder; 2) laporan pertanggungjawaban koperasi dilakukan sesuai dengan kemampuan para pengurus atau pengelola; 3) minimnya pemahaman pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang baik dan benar; 4) intepretasi aturan perkoperasian yang berbeda-beda.","PeriodicalId":273034,"journal":{"name":"Abimanyu: Journal of Community Engagement","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kendala Standarisasi Pelaporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Primer Petani Gula di Wilayah Jawa Timur\",\"authors\":\"Dewi Prastiwi, M. Satyawan, Aisyaturrahmi Aisyaturrahmi, Hariyati Hariyati\",\"doi\":\"10.26740/ABI.V1I2.6630\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi kerakyatan, oleh karena itu agar berdaya guna maka koperasi harus dikelola dengan baik. Survival koperasi dalam kenyataannya harus didukung oleh sistem pelaporan yang handal, rasional efektif dan efisien sehingga kehadirannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya. KUB Rosan Kencana merupakan Koperasi Sekunder sebagai wadah resmi petani tebu di Jawa Timur yang memiliki anggota sebanyak 46 Koperasi Primer. Keseragaman pandangan (standarisasi), timeline penyusunan rencana kerja, dan pertanggung jawaban sangat diperlukan. Tujuan keseragaman atau standarisasi adalah meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pihak yang berkepentingan, bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Namun pada umumnya laporan Koperasi Primer belum terstandar, hal ini disebabkan karena: 1) belum terdapat pedoman standarisasi pelaporan dari koperasi sekunder; 2) laporan pertanggungjawaban koperasi dilakukan sesuai dengan kemampuan para pengurus atau pengelola; 3) minimnya pemahaman pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang baik dan benar; 4) intepretasi aturan perkoperasian yang berbeda-beda.\",\"PeriodicalId\":273034,\"journal\":{\"name\":\"Abimanyu: Journal of Community Engagement\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Abimanyu: Journal of Community Engagement\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26740/ABI.V1I2.6630\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Abimanyu: Journal of Community Engagement","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/ABI.V1I2.6630","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kendala Standarisasi Pelaporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Primer Petani Gula di Wilayah Jawa Timur
Peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi kerakyatan, oleh karena itu agar berdaya guna maka koperasi harus dikelola dengan baik. Survival koperasi dalam kenyataannya harus didukung oleh sistem pelaporan yang handal, rasional efektif dan efisien sehingga kehadirannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya. KUB Rosan Kencana merupakan Koperasi Sekunder sebagai wadah resmi petani tebu di Jawa Timur yang memiliki anggota sebanyak 46 Koperasi Primer. Keseragaman pandangan (standarisasi), timeline penyusunan rencana kerja, dan pertanggung jawaban sangat diperlukan. Tujuan keseragaman atau standarisasi adalah meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pihak yang berkepentingan, bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Namun pada umumnya laporan Koperasi Primer belum terstandar, hal ini disebabkan karena: 1) belum terdapat pedoman standarisasi pelaporan dari koperasi sekunder; 2) laporan pertanggungjawaban koperasi dilakukan sesuai dengan kemampuan para pengurus atau pengelola; 3) minimnya pemahaman pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang baik dan benar; 4) intepretasi aturan perkoperasian yang berbeda-beda.