{"title":"谋杀公正概念(伊斯兰法律和刑法的比较分析)","authors":"Erha Saufan Hadana, Beri Rizqi","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8518","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKajian ini membahas mengenai delik pembunuhan yang merupakan perbuatan yang menjatuhkan hak asasi manusia oleh karenanya delik pembunuhan ini diatur dalam KUHP sebagai suatu tindak pidana terhadap nyawa manusia. Pengaturan tentang delik pembunuhan ini diatur dalam Al Qur’an dan dipertegas oleh hadits, keduanya mengatur tentang jenis delik pembunuhan, sanksi, serta bagaimana pelaksanaan hukuman. Meskipun masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum yang diterapkan adalah hukum peninggalan Belanda, yang pada kenyataannya berbeda sekali dengan hukum Islam. Sehubungan dengan hal diatas, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadits, KUHP serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kemudian secara komparatif penulis membandingkan beberapa konsep dalam hukum positif dan hukum Islam yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan konsep hukum yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian disimpulkan Hukum pidana positif menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban. Hukum pidana Islam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan memberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada itikad baik keluarga korban. Kata Kunci: Keadilan, Delik Pembunahan, Hukum Islam, KUHP","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP KEADILAN TERHADAP DELIK PEMBUNUHAN (Analisis Komparatif Hukum Islam dan KUHP)\",\"authors\":\"Erha Saufan Hadana, Beri Rizqi\",\"doi\":\"10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8518\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKKajian ini membahas mengenai delik pembunuhan yang merupakan perbuatan yang menjatuhkan hak asasi manusia oleh karenanya delik pembunuhan ini diatur dalam KUHP sebagai suatu tindak pidana terhadap nyawa manusia. Pengaturan tentang delik pembunuhan ini diatur dalam Al Qur’an dan dipertegas oleh hadits, keduanya mengatur tentang jenis delik pembunuhan, sanksi, serta bagaimana pelaksanaan hukuman. Meskipun masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum yang diterapkan adalah hukum peninggalan Belanda, yang pada kenyataannya berbeda sekali dengan hukum Islam. Sehubungan dengan hal diatas, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadits, KUHP serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kemudian secara komparatif penulis membandingkan beberapa konsep dalam hukum positif dan hukum Islam yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan konsep hukum yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian disimpulkan Hukum pidana positif menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban. Hukum pidana Islam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan memberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada itikad baik keluarga korban. Kata Kunci: Keadilan, Delik Pembunahan, Hukum Islam, KUHP\",\"PeriodicalId\":424275,\"journal\":{\"name\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8518\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8518","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSEP KEADILAN TERHADAP DELIK PEMBUNUHAN (Analisis Komparatif Hukum Islam dan KUHP)
ABSTRAKKajian ini membahas mengenai delik pembunuhan yang merupakan perbuatan yang menjatuhkan hak asasi manusia oleh karenanya delik pembunuhan ini diatur dalam KUHP sebagai suatu tindak pidana terhadap nyawa manusia. Pengaturan tentang delik pembunuhan ini diatur dalam Al Qur’an dan dipertegas oleh hadits, keduanya mengatur tentang jenis delik pembunuhan, sanksi, serta bagaimana pelaksanaan hukuman. Meskipun masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum yang diterapkan adalah hukum peninggalan Belanda, yang pada kenyataannya berbeda sekali dengan hukum Islam. Sehubungan dengan hal diatas, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadits, KUHP serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kemudian secara komparatif penulis membandingkan beberapa konsep dalam hukum positif dan hukum Islam yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan konsep hukum yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian disimpulkan Hukum pidana positif menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban. Hukum pidana Islam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan memberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada itikad baik keluarga korban. Kata Kunci: Keadilan, Delik Pembunahan, Hukum Islam, KUHP