{"title":"在COVID-19大流行期间,向患者开放医疗机密的政策","authors":"Galuh Jelita Permatasari","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19\",\"authors\":\"Galuh Jelita Permatasari\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i01.2054\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2054\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
正如1945年《印度尼西亚共和国宪法》(united nations state rec3)的序言中所规定的那样,卫生发展的目标是提高所有人的健康意识、舒适性和能力,以实现最佳的健康条件。世界卫生组织也承认医生和病人之间的信任关系。病人有权知道或不知道病人所知道的任何医疗秘密。医生是一种有义务对病人保密的职业,在医学领域,兄弟之间的一切都是保密的。1960年,《政府条例》第26条列出的印度尼西亚医生的誓言之一是“我将对我的工作和作为一名医生的知识保密。”每个人都应该能够通过安全感和自由感寻求医疗帮助。每个人都应该能够以一颗开放的心来讲述病人所关心的所有抱怨,无论是身体上的还是精神上的,相信这个权利对他或她的康复是有用的。任何人都不需要担心任何与情况有关的事情,比如向他人提供信息,无论是来自与医生合作的医生的意愿。Covid-19大流行引起了所有人的担忧,因此对通过社交媒体编写和分享的医疗机密的预期已经被忽视,特别是在大流行Covid-19的早期。
KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.