{"title":"在犯罪学中使用麻醉药的残疾人法律研究。","authors":"Asrul Taufik Harahap, Ediwarman Ediwarman, Triono Eddy","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.282","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":". Penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas semakin merusak mental maupaun fisiknya, oleh karena itu perlu perhatian khusus dan tindakan kebijakan hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyandang disabilitas menggunkan narkoba maka diperlukan penelitian mengenai faktor-faktornya dan akibat hukum apa yang akan terjadi bagi penyandang disabilitas tersebut. Hal ini akan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research dan field research di Polresrtabes Kota Medan dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyhalahgunaan narkoba terhadap penyandang disabilitas ialah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi dan tidak percaya diri. Dampak dari penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas bagi lingkungan masyarakat yaitu dampaknya sangat luas dan merupaakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, masyarakat juga merasa terganggu dan terkait keluarganya mempengaruhi oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan narkotika ialah melakukan giat rutin GKN (Grebek Kampung Narkoba), melaksanakan penyuluhan secara rutin di wilayah rawan markoba, melakukan giat gotong royong di wilayah rawan narkoba, mengembangkan program Bersinar (Bersih Narkoba). Mendaftarkan diri atau korban ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar sebagai wadah pemulihan. Polrestabes Kota Medan agar segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terakit hal tersebut agar tidak terjadi. ","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN HUKUM TERHADAP ORANG DISABILITAS YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PRESFEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI DI POLRESTABES MEDAN)\",\"authors\":\"Asrul Taufik Harahap, Ediwarman Ediwarman, Triono Eddy\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i1.282\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\". Penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas semakin merusak mental maupaun fisiknya, oleh karena itu perlu perhatian khusus dan tindakan kebijakan hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyandang disabilitas menggunkan narkoba maka diperlukan penelitian mengenai faktor-faktornya dan akibat hukum apa yang akan terjadi bagi penyandang disabilitas tersebut. Hal ini akan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research dan field research di Polresrtabes Kota Medan dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyhalahgunaan narkoba terhadap penyandang disabilitas ialah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi dan tidak percaya diri. Dampak dari penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas bagi lingkungan masyarakat yaitu dampaknya sangat luas dan merupaakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, masyarakat juga merasa terganggu dan terkait keluarganya mempengaruhi oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan narkotika ialah melakukan giat rutin GKN (Grebek Kampung Narkoba), melaksanakan penyuluhan secara rutin di wilayah rawan markoba, melakukan giat gotong royong di wilayah rawan narkoba, mengembangkan program Bersinar (Bersih Narkoba). Mendaftarkan diri atau korban ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar sebagai wadah pemulihan. Polrestabes Kota Medan agar segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terakit hal tersebut agar tidak terjadi. \",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.282\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.282","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN HUKUM TERHADAP ORANG DISABILITAS YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PRESFEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI DI POLRESTABES MEDAN)
. Penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas semakin merusak mental maupaun fisiknya, oleh karena itu perlu perhatian khusus dan tindakan kebijakan hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyandang disabilitas menggunkan narkoba maka diperlukan penelitian mengenai faktor-faktornya dan akibat hukum apa yang akan terjadi bagi penyandang disabilitas tersebut. Hal ini akan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research dan field research di Polresrtabes Kota Medan dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyhalahgunaan narkoba terhadap penyandang disabilitas ialah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi dan tidak percaya diri. Dampak dari penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas bagi lingkungan masyarakat yaitu dampaknya sangat luas dan merupaakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, masyarakat juga merasa terganggu dan terkait keluarganya mempengaruhi oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan narkotika ialah melakukan giat rutin GKN (Grebek Kampung Narkoba), melaksanakan penyuluhan secara rutin di wilayah rawan markoba, melakukan giat gotong royong di wilayah rawan narkoba, mengembangkan program Bersinar (Bersih Narkoba). Mendaftarkan diri atau korban ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar sebagai wadah pemulihan. Polrestabes Kota Medan agar segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terakit hal tersebut agar tidak terjadi.