{"title":"在大流行时期,网络Notary作为电子RUPS小册子的解决方案的应用","authors":"Hanif Windarrahman","doi":"10.55809/tora.v8i2.112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik. Tujuan penulisan penulisan ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan risalah RUPS elektronik pada masa pandemi. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan RUPS secara elektronik dibagi atas dua jenis perseroan, yaitu Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Perusahaan Terbuka dalam membuat risalah rapat memiliki dasar hukum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sedangkan untuk Perusahaan Terbuka telah memiliki landasan hukum dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pembuatan Akta Risalah RUPS Elektronik yang diselenggarakan oleh Perusahaan Terbuka, Notaris dapat membuat Akta Berita Acara RUPS dengan cyber notary. Adapun bagi perseroan tertutup, dibagi menjadi dua alasan pembuatan akta: pertama, RUPS yang membahas perubahan anggaran dasar dapat dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Kedua, RUPS yang membahas selain perubahan anggaran dasar perseroan dapat dibuat Akta Berita Acara RUPS secara cyber notary. \nKata Kunci: Akta Notaris, Cyber Notary, Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"146 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Cyber Notary Sebagai Solusi Dalam Pembuatan Risalah RUPS Elektronik Pada Masa Pandemi\",\"authors\":\"Hanif Windarrahman\",\"doi\":\"10.55809/tora.v8i2.112\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik. Tujuan penulisan penulisan ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan risalah RUPS elektronik pada masa pandemi. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan RUPS secara elektronik dibagi atas dua jenis perseroan, yaitu Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Perusahaan Terbuka dalam membuat risalah rapat memiliki dasar hukum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sedangkan untuk Perusahaan Terbuka telah memiliki landasan hukum dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pembuatan Akta Risalah RUPS Elektronik yang diselenggarakan oleh Perusahaan Terbuka, Notaris dapat membuat Akta Berita Acara RUPS dengan cyber notary. Adapun bagi perseroan tertutup, dibagi menjadi dua alasan pembuatan akta: pertama, RUPS yang membahas perubahan anggaran dasar dapat dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Kedua, RUPS yang membahas selain perubahan anggaran dasar perseroan dapat dibuat Akta Berita Acara RUPS secara cyber notary. \\nKata Kunci: Akta Notaris, Cyber Notary, Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik\",\"PeriodicalId\":355257,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"volume\":\"146 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.112\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Cyber Notary Sebagai Solusi Dalam Pembuatan Risalah RUPS Elektronik Pada Masa Pandemi
Penelitian ini membahas mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik. Tujuan penulisan penulisan ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan risalah RUPS elektronik pada masa pandemi. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan RUPS secara elektronik dibagi atas dua jenis perseroan, yaitu Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Perusahaan Terbuka dalam membuat risalah rapat memiliki dasar hukum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sedangkan untuk Perusahaan Terbuka telah memiliki landasan hukum dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pembuatan Akta Risalah RUPS Elektronik yang diselenggarakan oleh Perusahaan Terbuka, Notaris dapat membuat Akta Berita Acara RUPS dengan cyber notary. Adapun bagi perseroan tertutup, dibagi menjadi dua alasan pembuatan akta: pertama, RUPS yang membahas perubahan anggaran dasar dapat dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Kedua, RUPS yang membahas selain perubahan anggaran dasar perseroan dapat dibuat Akta Berita Acara RUPS secara cyber notary.
Kata Kunci: Akta Notaris, Cyber Notary, Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik