{"title":"雨果·格劳秀斯的思想为人道主义干预的道德基础","authors":"Irwan Irwan","doi":"10.58919/juftek.v4i1.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: perang sipil di Liberia pada tahun 1990, penindasan suku Kurdi di Irak Utara sejak tahun 1990, penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Dalam bidang moral, artikel sederhana ini mencoba mencari dasar moral dari intervensi kemanusiaan menurut teori dari Hugo Grotius. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.","PeriodicalId":431700,"journal":{"name":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUGO GROTIUS’ THINKING FOR THE MORAL BASIS OF HUMANITARIAN INTERVENTION\",\"authors\":\"Irwan Irwan\",\"doi\":\"10.58919/juftek.v4i1.38\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: perang sipil di Liberia pada tahun 1990, penindasan suku Kurdi di Irak Utara sejak tahun 1990, penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Dalam bidang moral, artikel sederhana ini mencoba mencari dasar moral dari intervensi kemanusiaan menurut teori dari Hugo Grotius. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.\",\"PeriodicalId\":431700,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58919/juftek.v4i1.38\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58919/juftek.v4i1.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HUGO GROTIUS’ THINKING FOR THE MORAL BASIS OF HUMANITARIAN INTERVENTION
Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: perang sipil di Liberia pada tahun 1990, penindasan suku Kurdi di Irak Utara sejak tahun 1990, penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Dalam bidang moral, artikel sederhana ini mencoba mencari dasar moral dari intervensi kemanusiaan menurut teori dari Hugo Grotius. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.