{"title":"根据2009年第32条关于环境保护和管理的非营利法律实施的环境执法","authors":"Nina Herlina, Rima Duana","doi":"10.25157/justisi.v10i2.8722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai penegakan hukum lingkungan melalui upaya Penal (hukum pidana) maupun Non Penal (diluar hukum pidana), sedangkan penggunaan sanksi pidana adalah sebagai sanksi subsider atau sebagai ultimum remedium atau sebagai obat terakhir. Dalam penegakan hukum lingkungan melalui upaya hukum non penal, terdapat beberapa kelemahan antara lain pada umumnya proses perkara perdata rełatif memerlukan waktu yang cukup lama karena besar kemungkinan pihak pencemar akan ngulur-ulur waktu sidang atau waktu pelaksanaan eksekusi dengan cara mengajukan banding atau kasasi sementara pencemaran terus berlangsung dengan segala macam akibatnya, jangka waktu pemulihan sulit dilakukan dengan cepat karena memerlukan waktu yang cukup lama, dengan tidak menerapkan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan pelaku pencemaran atau pencemar lain yang potensial untuk tidak melakukan deterren effect (efek pencegahan), dan penerapan sanksi administrasi dapat mengakibatkan penutupan perusahaan industri yang membawa akibat kepada para pekerja, pengangguran akan menjadi bertambah, dapat menimbulkan kejahatan dan kerawanan sosial ekonomi dalam masyarakat.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"27 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI UPAYA HUKUM NON PENAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP\",\"authors\":\"Nina Herlina, Rima Duana\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v10i2.8722\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai penegakan hukum lingkungan melalui upaya Penal (hukum pidana) maupun Non Penal (diluar hukum pidana), sedangkan penggunaan sanksi pidana adalah sebagai sanksi subsider atau sebagai ultimum remedium atau sebagai obat terakhir. Dalam penegakan hukum lingkungan melalui upaya hukum non penal, terdapat beberapa kelemahan antara lain pada umumnya proses perkara perdata rełatif memerlukan waktu yang cukup lama karena besar kemungkinan pihak pencemar akan ngulur-ulur waktu sidang atau waktu pelaksanaan eksekusi dengan cara mengajukan banding atau kasasi sementara pencemaran terus berlangsung dengan segala macam akibatnya, jangka waktu pemulihan sulit dilakukan dengan cepat karena memerlukan waktu yang cukup lama, dengan tidak menerapkan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan pelaku pencemaran atau pencemar lain yang potensial untuk tidak melakukan deterren effect (efek pencegahan), dan penerapan sanksi administrasi dapat mengakibatkan penutupan perusahaan industri yang membawa akibat kepada para pekerja, pengangguran akan menjadi bertambah, dapat menimbulkan kejahatan dan kerawanan sosial ekonomi dalam masyarakat.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"27 5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI UPAYA HUKUM NON PENAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai penegakan hukum lingkungan melalui upaya Penal (hukum pidana) maupun Non Penal (diluar hukum pidana), sedangkan penggunaan sanksi pidana adalah sebagai sanksi subsider atau sebagai ultimum remedium atau sebagai obat terakhir. Dalam penegakan hukum lingkungan melalui upaya hukum non penal, terdapat beberapa kelemahan antara lain pada umumnya proses perkara perdata rełatif memerlukan waktu yang cukup lama karena besar kemungkinan pihak pencemar akan ngulur-ulur waktu sidang atau waktu pelaksanaan eksekusi dengan cara mengajukan banding atau kasasi sementara pencemaran terus berlangsung dengan segala macam akibatnya, jangka waktu pemulihan sulit dilakukan dengan cepat karena memerlukan waktu yang cukup lama, dengan tidak menerapkan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan pelaku pencemaran atau pencemar lain yang potensial untuk tidak melakukan deterren effect (efek pencegahan), dan penerapan sanksi administrasi dapat mengakibatkan penutupan perusahaan industri yang membawa akibat kepada para pekerja, pengangguran akan menjadi bertambah, dapat menimbulkan kejahatan dan kerawanan sosial ekonomi dalam masyarakat.