制药公司对药品许可证的法律责任

Leonardo Cahyo Nugroho
{"title":"制药公司对药品许可证的法律责任","authors":"Leonardo Cahyo Nugroho","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1650","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"22 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT\",\"authors\":\"Leonardo Cahyo Nugroho\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v1i02.1650\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"22 2\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1650\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1650","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在印度尼西亚,药物、药物、传统药物和化妆品的每一次发行量都必须在它们能够分发之前获得edar许可证。但事实上,在未经他允许的情况下,仍有许多药物在流通。因此,本研究名为“制药行为人对治疗疾病的医疗许可证负有法律责任”。问题的提法:制药行动者对治疗疾病的医疗许可证的法律责任是什么?在三宝垄,制药公司对治疗三宝垄医疗许可证的法律责任的障碍和解决方案是什么?研究目的:了解和分析制药行为人对治疗疾病许可证的法律责任。了解和分析制药行业对治疗三宝垄医疗许可证的法律责任的障碍和解决方案。方法:本研究方法为规范的领域,分析性描述性研究规范,定性数据分析。结果:制药行动者对药品许可证的法律责任仍存在障碍。政府缺乏监督和评估,未经授权的药品包装类似于官方授权的药品,未经授权的药品价格较低,对公众和制药企业的培训程度较低,执法没有任何威慑作用。需要BPOM对使用类似于KIK检查系统的包装进行监督和评估,对公众和制药行业进行定期培训,可能会考虑对其进行惩罚。建议:制定政府监管条例,规定政府在医疗监督、社会化和教育方面的权力范围扩大。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT
Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1