{"title":"就业创造法》颁布后解雇补偿金权利的法理分析","authors":"Akhmad Maimun, Natasia Maharani Kasih","doi":"10.47134/pssh.v1i1.12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepada karyawan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan. Permasalahan mulai timbul saat pesangon para karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan jerih payah para karyawan saat bekerja di dalam perusahaan, sehingga memicu adanya aksi demo di berbagai titik dan kota di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terhadap hak pesangon pemutusan hubungan kerja setalah berlakunya undang-undang cipta kerja. Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konsep. Pengumpulan data dan analisis jurnal didapatkan dari Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Perpu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, dan “UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Hasil dari penelitian ini adalah dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pegawai akibat PHK. Dalam Undang-Undang tersebut dipaparkan bahwa hak pesangon didapatkan karyawan dari masa kerja kurang dari satu tahun sampai dengan delapan tahun atau lebih. Rincian pesangon yang didapatkan oleh karyawan adalah mulai dari pesangon satu bulan upah sampai dengan sembilan bulan upah. Akan tetapi pada Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”. Pada pasal tersebut memaparkan pegawai bisa mendapatkan hak pesangon dan/atau uang penghargaan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah berdasarkan analisis pada kajian Undang-Undang Cipta Kerja dipaparkan hasil bahwa saat karyawan mengalami PHK oleh perusahaan, maka karyawan berhak mendapatkan hak pesangon oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.","PeriodicalId":500077,"journal":{"name":"Pubmedia Social Sciences and Humanities","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja\",\"authors\":\"Akhmad Maimun, Natasia Maharani Kasih\",\"doi\":\"10.47134/pssh.v1i1.12\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepada karyawan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan. Permasalahan mulai timbul saat pesangon para karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan jerih payah para karyawan saat bekerja di dalam perusahaan, sehingga memicu adanya aksi demo di berbagai titik dan kota di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terhadap hak pesangon pemutusan hubungan kerja setalah berlakunya undang-undang cipta kerja. Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konsep. Pengumpulan data dan analisis jurnal didapatkan dari Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Perpu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, dan “UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Hasil dari penelitian ini adalah dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pegawai akibat PHK. Dalam Undang-Undang tersebut dipaparkan bahwa hak pesangon didapatkan karyawan dari masa kerja kurang dari satu tahun sampai dengan delapan tahun atau lebih. Rincian pesangon yang didapatkan oleh karyawan adalah mulai dari pesangon satu bulan upah sampai dengan sembilan bulan upah. Akan tetapi pada Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”. Pada pasal tersebut memaparkan pegawai bisa mendapatkan hak pesangon dan/atau uang penghargaan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah berdasarkan analisis pada kajian Undang-Undang Cipta Kerja dipaparkan hasil bahwa saat karyawan mengalami PHK oleh perusahaan, maka karyawan berhak mendapatkan hak pesangon oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":500077,\"journal\":{\"name\":\"Pubmedia Social Sciences and Humanities\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pubmedia Social Sciences and Humanities\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.12\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pubmedia Social Sciences and Humanities","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepada karyawan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan. Permasalahan mulai timbul saat pesangon para karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan jerih payah para karyawan saat bekerja di dalam perusahaan, sehingga memicu adanya aksi demo di berbagai titik dan kota di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terhadap hak pesangon pemutusan hubungan kerja setalah berlakunya undang-undang cipta kerja. Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konsep. Pengumpulan data dan analisis jurnal didapatkan dari Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Perpu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, dan “UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Hasil dari penelitian ini adalah dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pegawai akibat PHK. Dalam Undang-Undang tersebut dipaparkan bahwa hak pesangon didapatkan karyawan dari masa kerja kurang dari satu tahun sampai dengan delapan tahun atau lebih. Rincian pesangon yang didapatkan oleh karyawan adalah mulai dari pesangon satu bulan upah sampai dengan sembilan bulan upah. Akan tetapi pada Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”. Pada pasal tersebut memaparkan pegawai bisa mendapatkan hak pesangon dan/atau uang penghargaan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah berdasarkan analisis pada kajian Undang-Undang Cipta Kerja dipaparkan hasil bahwa saat karyawan mengalami PHK oleh perusahaan, maka karyawan berhak mendapatkan hak pesangon oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.