{"title":"MAQ相关性ĀṢID由Ī对印尼政策禁止进口旧衣服啊","authors":"Ardiansyah Ardiansyah","doi":"10.29313/tahkim.v6i2.12014","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena thrifting shop atau lebih dikenal dengan penjualan pakaian bekas impor ilegal akhir-akhir ini marak terjadi. Pasalnya kegiatan jual beli ini termasuk ilegal dikarenakan memiliki banyak dampak negatif dari pakaian yang diperjualbelikan tersebut. Menanggapi fenomena ini, kemudian Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas sebagai realisasi dalam meminimalisir masuknya pakaian bekas di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut dengan pengimplementasiannya berkaitan erat kaitannya dengan penjagaan jiwa, harta dan lingkungan yang merupakan bagian dari unsur pokok Maqāṣid Syarī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, jenis penelitiannya Library Research. Tulisan ini akan menganalisis kebijakan larangan impor pakaian bekas dengan menggunakan analisis Maqāṣid Syarī’ah, yakni dengan melihat relevansi konsep Maqāṣid Syarī’ah terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa kebijakan tentang larangan impor pakaian bekas sangat relevan dengan konsep maqāṣid syarī’ah karena terdapat beberapa unsur kemaslahatan pada penjagaan jiwa, harta, dan lingkungan. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Impor Pakaian Bekas, Maqāṣid Syarī’ah.","PeriodicalId":498912,"journal":{"name":"Tahkim","volume":" 11","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RELEVANSI MAQĀṢID SYARĪAH TERHADAP KEBIJAKAN LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI INDONESIA\",\"authors\":\"Ardiansyah Ardiansyah\",\"doi\":\"10.29313/tahkim.v6i2.12014\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Fenomena thrifting shop atau lebih dikenal dengan penjualan pakaian bekas impor ilegal akhir-akhir ini marak terjadi. Pasalnya kegiatan jual beli ini termasuk ilegal dikarenakan memiliki banyak dampak negatif dari pakaian yang diperjualbelikan tersebut. Menanggapi fenomena ini, kemudian Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas sebagai realisasi dalam meminimalisir masuknya pakaian bekas di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut dengan pengimplementasiannya berkaitan erat kaitannya dengan penjagaan jiwa, harta dan lingkungan yang merupakan bagian dari unsur pokok Maqāṣid Syarī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, jenis penelitiannya Library Research. Tulisan ini akan menganalisis kebijakan larangan impor pakaian bekas dengan menggunakan analisis Maqāṣid Syarī’ah, yakni dengan melihat relevansi konsep Maqāṣid Syarī’ah terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa kebijakan tentang larangan impor pakaian bekas sangat relevan dengan konsep maqāṣid syarī’ah karena terdapat beberapa unsur kemaslahatan pada penjagaan jiwa, harta, dan lingkungan. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Impor Pakaian Bekas, Maqāṣid Syarī’ah.\",\"PeriodicalId\":498912,\"journal\":{\"name\":\"Tahkim\",\"volume\":\" 11\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Tahkim\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.12014\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tahkim","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.12014","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RELEVANSI MAQĀṢID SYARĪAH TERHADAP KEBIJAKAN LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI INDONESIA
Fenomena thrifting shop atau lebih dikenal dengan penjualan pakaian bekas impor ilegal akhir-akhir ini marak terjadi. Pasalnya kegiatan jual beli ini termasuk ilegal dikarenakan memiliki banyak dampak negatif dari pakaian yang diperjualbelikan tersebut. Menanggapi fenomena ini, kemudian Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas sebagai realisasi dalam meminimalisir masuknya pakaian bekas di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut dengan pengimplementasiannya berkaitan erat kaitannya dengan penjagaan jiwa, harta dan lingkungan yang merupakan bagian dari unsur pokok Maqāṣid Syarī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, jenis penelitiannya Library Research. Tulisan ini akan menganalisis kebijakan larangan impor pakaian bekas dengan menggunakan analisis Maqāṣid Syarī’ah, yakni dengan melihat relevansi konsep Maqāṣid Syarī’ah terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa kebijakan tentang larangan impor pakaian bekas sangat relevan dengan konsep maqāṣid syarī’ah karena terdapat beberapa unsur kemaslahatan pada penjagaan jiwa, harta, dan lingkungan. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Impor Pakaian Bekas, Maqāṣid Syarī’ah.