{"title":"通过简化许可文书发展公共服务系统:作为法律的《创造就业法》通过后研究","authors":"Fathul Hamdani, Ana Fauzia, Deny Noer Wahid","doi":"10.32528/nms.v2i4.317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelayanan publik merupakan ujung tombak bagi pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, pun juga pelayanan publik merupakan suatu cerminan terhadap baik atau buruknya pemerintahan. Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan hukum administrasi pemerintahan, salah satunya mengenai perizinan. Dalam upaya pem-bangunan terhadap sistem pelayanan publik, instrumen hukum perizinan ini merupakan salah satu aspek yang dibenahi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yakni dengan melakukan penyederhanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan instrumen hukum perizinan dalam UU Cipta Kerja, dan mengkaji bagaimana instrumen hukum perizinan dapat berperan dalam pembangunan sistem pelayanan publik. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa arti penting sistem pelayanan publik melalui instrumen hukum perizinan nampaknya mulai dibangun oleh pemerintah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu semangat lahirnya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka memberikan kemudahan perizinan, yakni harmonisasi terhadap regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur perizinan yang rumit. Dalam konsep negara kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah sebagai social services state atau an agency of services (negara sebagai alat pelayanan). Artinya bahwa fungsi negara kesejahteraan tersebut harus dibangun melalui suatu sistem yang dapat mencerminkan nilai-nilai kebermanfaatan. Berdasarkan hal tersebutlah maka reformasi terhadap segala kebijakan mengenai pe-layanan publik merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, salah satunya adalah mengenai instrumen hukum perizinan.","PeriodicalId":104869,"journal":{"name":"National Multidisciplinary Sciences","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang\",\"authors\":\"Fathul Hamdani, Ana Fauzia, Deny Noer Wahid\",\"doi\":\"10.32528/nms.v2i4.317\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelayanan publik merupakan ujung tombak bagi pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, pun juga pelayanan publik merupakan suatu cerminan terhadap baik atau buruknya pemerintahan. Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan hukum administrasi pemerintahan, salah satunya mengenai perizinan. Dalam upaya pem-bangunan terhadap sistem pelayanan publik, instrumen hukum perizinan ini merupakan salah satu aspek yang dibenahi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yakni dengan melakukan penyederhanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan instrumen hukum perizinan dalam UU Cipta Kerja, dan mengkaji bagaimana instrumen hukum perizinan dapat berperan dalam pembangunan sistem pelayanan publik. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa arti penting sistem pelayanan publik melalui instrumen hukum perizinan nampaknya mulai dibangun oleh pemerintah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu semangat lahirnya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka memberikan kemudahan perizinan, yakni harmonisasi terhadap regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur perizinan yang rumit. Dalam konsep negara kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah sebagai social services state atau an agency of services (negara sebagai alat pelayanan). Artinya bahwa fungsi negara kesejahteraan tersebut harus dibangun melalui suatu sistem yang dapat mencerminkan nilai-nilai kebermanfaatan. Berdasarkan hal tersebutlah maka reformasi terhadap segala kebijakan mengenai pe-layanan publik merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, salah satunya adalah mengenai instrumen hukum perizinan.\",\"PeriodicalId\":104869,\"journal\":{\"name\":\"National Multidisciplinary Sciences\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"National Multidisciplinary Sciences\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"National Multidisciplinary Sciences","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
公共服务是刀尖对政府履行公共服务的权力,也构成了政府对好的或坏的反映。印尼公共服务的安排是不可分割的政府的法律,其中规定的许可证。pem-bangunan对公共服务系统的努力中,仪器许可法的方面之一是这些政府通过版权法案,即工作做了简化。本研究旨在评估仪器许可法变化版权法案的工作,并回顾许可法仪器如何在公共服务体系建设中发挥了重要作用。这个研究是基于法律和规范研究方法运用立法、概念性和案例。强调公共服务系统重要性的研究成果通过仪器许可法似乎随着政府开始兴建有2023年6号法律关于替代政府的规定任命的2号法律工作成为2022年的版权法律。因为版权法案诞生的精神工作之一是提供便利条件许可的过程中,即25美分的监管重叠和修剪复杂的许可证程序。福利国家的概念中,国家功能之一是国家社会服务state university)或an agency of services(作为服务的工具)。意味着这种福利国家必须建立并通过有系统的功能可以反映kebermanfaatan价值观。根据这些事情那么pe-layanan公众对各种政策改革是一种必然性的做法,其中之一就是关于许可证的法律工具。
Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang
Pelayanan publik merupakan ujung tombak bagi pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, pun juga pelayanan publik merupakan suatu cerminan terhadap baik atau buruknya pemerintahan. Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan hukum administrasi pemerintahan, salah satunya mengenai perizinan. Dalam upaya pem-bangunan terhadap sistem pelayanan publik, instrumen hukum perizinan ini merupakan salah satu aspek yang dibenahi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yakni dengan melakukan penyederhanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan instrumen hukum perizinan dalam UU Cipta Kerja, dan mengkaji bagaimana instrumen hukum perizinan dapat berperan dalam pembangunan sistem pelayanan publik. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa arti penting sistem pelayanan publik melalui instrumen hukum perizinan nampaknya mulai dibangun oleh pemerintah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu semangat lahirnya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka memberikan kemudahan perizinan, yakni harmonisasi terhadap regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur perizinan yang rumit. Dalam konsep negara kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah sebagai social services state atau an agency of services (negara sebagai alat pelayanan). Artinya bahwa fungsi negara kesejahteraan tersebut harus dibangun melalui suatu sistem yang dapat mencerminkan nilai-nilai kebermanfaatan. Berdasarkan hal tersebutlah maka reformasi terhadap segala kebijakan mengenai pe-layanan publik merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, salah satunya adalah mengenai instrumen hukum perizinan.