{"title":"信用卡未付时摩托车损失对消费者的保护","authors":"Deni Indra Jaya, Ari Rahmad Hakim Budiawan F","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2798","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada masa kredit belum lunas tidak jarang konsumen mengalami kehilangan sepeda motornya. Perlindungan terhadap konsumen-konsumen yang kehilangan kendaraan bermotor saat kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau benda jaminan tersebut.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Sepeda Motor Saat Kredit Belum Lunas\",\"authors\":\"Deni Indra Jaya, Ari Rahmad Hakim Budiawan F\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v3i1.2798\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada masa kredit belum lunas tidak jarang konsumen mengalami kehilangan sepeda motornya. Perlindungan terhadap konsumen-konsumen yang kehilangan kendaraan bermotor saat kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau benda jaminan tersebut.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2798\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2798","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Sepeda Motor Saat Kredit Belum Lunas
Pada masa kredit belum lunas tidak jarang konsumen mengalami kehilangan sepeda motornya. Perlindungan terhadap konsumen-konsumen yang kehilangan kendaraan bermotor saat kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau benda jaminan tersebut.