{"title":"印度尼西亚银行视角下的数字银行司法审查","authors":"Anggi Riazti Gitazia, Muhaimin Muhaimin","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2807","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan bank digital di Indonesia dan menganalisis legalitas pendirian bank digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau dokumen. Analisis yang digunakan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan mengenai perbankan digital diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, POJK No. 38/POJK.03/2016, POJK No. 12/POJK.03/2018, POJK No. 13/POJK.03/2021, POJK No. 12/POJK.03/2021 dan Surat Keputusan Direksi BI No. 27/164/KEP/DIR/1995. Legalitas pendirian bank digital di Indonesia dilakukan dengan pendirian Bank BHI Baru dan Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Bank Digital Dalam Perspektif Bank Indonesia\",\"authors\":\"Anggi Riazti Gitazia, Muhaimin Muhaimin\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v3i1.2807\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan bank digital di Indonesia dan menganalisis legalitas pendirian bank digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau dokumen. Analisis yang digunakan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan mengenai perbankan digital diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, POJK No. 38/POJK.03/2016, POJK No. 12/POJK.03/2018, POJK No. 13/POJK.03/2021, POJK No. 12/POJK.03/2021 dan Surat Keputusan Direksi BI No. 27/164/KEP/DIR/1995. Legalitas pendirian bank digital di Indonesia dilakukan dengan pendirian Bank BHI Baru dan Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2807\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2807","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Bank Digital Dalam Perspektif Bank Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan bank digital di Indonesia dan menganalisis legalitas pendirian bank digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau dokumen. Analisis yang digunakan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan mengenai perbankan digital diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, POJK No. 38/POJK.03/2016, POJK No. 12/POJK.03/2018, POJK No. 13/POJK.03/2021, POJK No. 12/POJK.03/2021 dan Surat Keputusan Direksi BI No. 27/164/KEP/DIR/1995. Legalitas pendirian bank digital di Indonesia dilakukan dengan pendirian Bank BHI Baru dan Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital.