{"title":"政府法律对履行医疗保健机构卫生人员持续权的责任","authors":"Wiwik Nurlaela, M. Tauchid Noor, Ninis Nugraheni","doi":"10.30649/jhek.v3i2.123","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak laktasi merupakan bagian dari hak asasi manusia secara kodrati dimiliki oleh seorang perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, yang dilindungi oleh negara. Saat menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak-hak pasien, seringkali mereka menghadapi benturan dengan pemenuhan hak laktasi yang semestinya mereka peroleh. Sebagai negara hukum, Indonesia memberi perlindungan pemenuhan hak laktasi tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis benturan hak laktasi tenaga kesehatan dengan hak pasien dalam pelayanan kesehatan serta tanggung jawab hukum pemerintah atas pemenuhan hak laktasi bagi tenaga kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benturan yang dialami tenaga kesehatan dalam memenuhi hak laktasi persoalan terbesarnya adalah terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja dan PP Manajemen PNS dengan UU Kesehatan maupun PP Pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi hak laktasi tersebut. Pemerintah dapat dipandang sebagai subjek hukum dan objek hukum yang berarti pemerintah melakukan pengawasan dan yang diawasi terhadap pelaksanaan ketentuan pemenuhan hak laktasi tenaga kesehatan","PeriodicalId":477348,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan","volume":"50 25","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH ATAS PEMENUHAN HAK LAKTASI BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN\",\"authors\":\"Wiwik Nurlaela, M. Tauchid Noor, Ninis Nugraheni\",\"doi\":\"10.30649/jhek.v3i2.123\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak laktasi merupakan bagian dari hak asasi manusia secara kodrati dimiliki oleh seorang perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, yang dilindungi oleh negara. Saat menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak-hak pasien, seringkali mereka menghadapi benturan dengan pemenuhan hak laktasi yang semestinya mereka peroleh. Sebagai negara hukum, Indonesia memberi perlindungan pemenuhan hak laktasi tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis benturan hak laktasi tenaga kesehatan dengan hak pasien dalam pelayanan kesehatan serta tanggung jawab hukum pemerintah atas pemenuhan hak laktasi bagi tenaga kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benturan yang dialami tenaga kesehatan dalam memenuhi hak laktasi persoalan terbesarnya adalah terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja dan PP Manajemen PNS dengan UU Kesehatan maupun PP Pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi hak laktasi tersebut. Pemerintah dapat dipandang sebagai subjek hukum dan objek hukum yang berarti pemerintah melakukan pengawasan dan yang diawasi terhadap pelaksanaan ketentuan pemenuhan hak laktasi tenaga kesehatan\",\"PeriodicalId\":477348,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan\",\"volume\":\"50 25\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.123\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.123","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH ATAS PEMENUHAN HAK LAKTASI BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Hak laktasi merupakan bagian dari hak asasi manusia secara kodrati dimiliki oleh seorang perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, yang dilindungi oleh negara. Saat menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak-hak pasien, seringkali mereka menghadapi benturan dengan pemenuhan hak laktasi yang semestinya mereka peroleh. Sebagai negara hukum, Indonesia memberi perlindungan pemenuhan hak laktasi tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis benturan hak laktasi tenaga kesehatan dengan hak pasien dalam pelayanan kesehatan serta tanggung jawab hukum pemerintah atas pemenuhan hak laktasi bagi tenaga kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benturan yang dialami tenaga kesehatan dalam memenuhi hak laktasi persoalan terbesarnya adalah terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja dan PP Manajemen PNS dengan UU Kesehatan maupun PP Pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi hak laktasi tersebut. Pemerintah dapat dipandang sebagai subjek hukum dan objek hukum yang berarti pemerintah melakukan pengawasan dan yang diawasi terhadap pelaksanaan ketentuan pemenuhan hak laktasi tenaga kesehatan