{"title":"根据第 17/2014 号法律临时更换帕尼亚地区发展委员会成员的问题","authors":"Eren Arif Budiman","doi":"10.35315/dh.v24i1.9312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Partai politik mempunyai kewenangan terhadap kadernya yang menjadi wakil rakyat demi menjamin kekuatan dan eksistensi Partai politik di parlemen, salah satu kewenangan partai politik terhadap wakil rakyat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digunakan oleh partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari partai politik tersebut, partai politik berhak memberhentikan kader politiknya yang dianggap melanggar aturan partai maupun konstitusi. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana problematikan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Paniai menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada kajian teori, asas, ataupun peraturan hukum tertulis lain yang ada yang kemudian akan dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, serta penjelasan umum dan pasal demi pasal. Problematika terjadi dalam menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu AMOS KEGIBUI MUYAPA di DPRD Kabupaten Paniai dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Problematika dan keterlambatan yang dihadapi AMOS KEGIBUI MUYAPA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Urgensi menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dilakukan untuk meningkatkan kekuatan dan eksistensi dari Partai Keadilan Sejahtera dan oposisi di parlemen demi membangun kekuatan politik dalam menghadapi pemilihan umum 2024.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"129 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANIAI MENURUT UU 17 TAHUN 2014\",\"authors\":\"Eren Arif Budiman\",\"doi\":\"10.35315/dh.v24i1.9312\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Partai politik mempunyai kewenangan terhadap kadernya yang menjadi wakil rakyat demi menjamin kekuatan dan eksistensi Partai politik di parlemen, salah satu kewenangan partai politik terhadap wakil rakyat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digunakan oleh partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari partai politik tersebut, partai politik berhak memberhentikan kader politiknya yang dianggap melanggar aturan partai maupun konstitusi. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana problematikan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Paniai menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada kajian teori, asas, ataupun peraturan hukum tertulis lain yang ada yang kemudian akan dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, serta penjelasan umum dan pasal demi pasal. Problematika terjadi dalam menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu AMOS KEGIBUI MUYAPA di DPRD Kabupaten Paniai dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Problematika dan keterlambatan yang dihadapi AMOS KEGIBUI MUYAPA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Urgensi menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dilakukan untuk meningkatkan kekuatan dan eksistensi dari Partai Keadilan Sejahtera dan oposisi di parlemen demi membangun kekuatan politik dalam menghadapi pemilihan umum 2024.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"129 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.9312\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.9312","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANIAI MENURUT UU 17 TAHUN 2014
Partai politik mempunyai kewenangan terhadap kadernya yang menjadi wakil rakyat demi menjamin kekuatan dan eksistensi Partai politik di parlemen, salah satu kewenangan partai politik terhadap wakil rakyat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digunakan oleh partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari partai politik tersebut, partai politik berhak memberhentikan kader politiknya yang dianggap melanggar aturan partai maupun konstitusi. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana problematikan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Paniai menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada kajian teori, asas, ataupun peraturan hukum tertulis lain yang ada yang kemudian akan dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, serta penjelasan umum dan pasal demi pasal. Problematika terjadi dalam menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu AMOS KEGIBUI MUYAPA di DPRD Kabupaten Paniai dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Problematika dan keterlambatan yang dihadapi AMOS KEGIBUI MUYAPA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Urgensi menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dilakukan untuk meningkatkan kekuatan dan eksistensi dari Partai Keadilan Sejahtera dan oposisi di parlemen demi membangun kekuatan politik dalam menghadapi pemilihan umum 2024.