{"title":"对敲诈勒索和敲诈勒索肇事者的执法","authors":"Aulia Arifah Hadi, Hervina Puspitosari","doi":"10.36679/ulr.v6i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meningkatnya angka kejahatan pemerasan dan pengancaman menimbulkan kerugian baik harta, benda maupun nyawa. Hal tersebut didukung dengan data yang diperoleh Penulis dari bidang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim bahwa terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman masih sangat tinggi sehingga bagaimana penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim dan apa hambatan penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui proses bekerjanya hukum dalam masyakarat dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode pengumpulan data didapatkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu faktor niat dan kesempatan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor ketergantungan obat, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yaitu melalui upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi di lingkungan kampus, sekolah dan masyarakat, melaksanakan kerjasama untuk melakukan kegiatan patroli bersama dengan Polrestabes, Polres dan Polsek, serta melakukan koodinasi bersama Polrestabes, Polres dan Polsek. Upaya represif yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari penerimaan laporan dari korban, tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan terakhir tahap penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) Pemerasan Dan Pengancaman\",\"authors\":\"Aulia Arifah Hadi, Hervina Puspitosari\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meningkatnya angka kejahatan pemerasan dan pengancaman menimbulkan kerugian baik harta, benda maupun nyawa. Hal tersebut didukung dengan data yang diperoleh Penulis dari bidang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim bahwa terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman masih sangat tinggi sehingga bagaimana penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim dan apa hambatan penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui proses bekerjanya hukum dalam masyakarat dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode pengumpulan data didapatkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu faktor niat dan kesempatan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor ketergantungan obat, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yaitu melalui upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi di lingkungan kampus, sekolah dan masyarakat, melaksanakan kerjasama untuk melakukan kegiatan patroli bersama dengan Polrestabes, Polres dan Polsek, serta melakukan koodinasi bersama Polrestabes, Polres dan Polsek. Upaya represif yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari penerimaan laporan dari korban, tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan terakhir tahap penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penegakan Hukum Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) Pemerasan Dan Pengancaman
Meningkatnya angka kejahatan pemerasan dan pengancaman menimbulkan kerugian baik harta, benda maupun nyawa. Hal tersebut didukung dengan data yang diperoleh Penulis dari bidang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim bahwa terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman masih sangat tinggi sehingga bagaimana penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim dan apa hambatan penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui proses bekerjanya hukum dalam masyakarat dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode pengumpulan data didapatkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu faktor niat dan kesempatan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor ketergantungan obat, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yaitu melalui upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi di lingkungan kampus, sekolah dan masyarakat, melaksanakan kerjasama untuk melakukan kegiatan patroli bersama dengan Polrestabes, Polres dan Polsek, serta melakukan koodinasi bersama Polrestabes, Polres dan Polsek. Upaya represif yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari penerimaan laporan dari korban, tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan terakhir tahap penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan.