处理青少年犯罪的感知方法修复正义

None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani
{"title":"处理青少年犯罪的感知方法修复正义","authors":"None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani","doi":"10.36679/ulr.v6i1.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penanganan Tindak Pidana Anak Persepektif Pendekatan Restorative Justice\",\"authors\":\"None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.33\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.33\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2012年第11条儿童法的精神是一种儿童刑事司法制度,它提倡一种通过寻求一种从刑事司法程序转移到刑事司法以外的方法来实现恢复正义的方法。这项研究是普通法法的研究,通过审查初级、二级和第三级法律材料的法律材料。法律材料的分析是描述性质的。研究表明,从调查、起诉和法庭审判的阶段开始,以恢复正义的观点解决儿童罪行。每个阶段都必须进行分版。重罪结业证书的孩子以前专注于过程,改变的是对话和调解涉及受害者的罪犯,罪犯-受害者家庭,一起和另一方的相关刑事犯罪创造了结业证书的交易双方的公平和平衡的受害者和行凶者的问题恢复恢复原来的状态,恢复良好的关系模式的社会中。用恢复正义的方法解决儿童犯罪的目的,对受害者、犯罪者和社会来说都是件好事,双方之间建立了良好的关系。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Penanganan Tindak Pidana Anak Persepektif Pendekatan Restorative Justice
Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Di Tetapkan Proses Hukum Dispensasi Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama Penegakan Hukum Pidana Terhadap Wisatawan Pelaku Kohibitasi Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2020 Tentang Hak Tanggungan Elektronik Ditinjau Dari Aspek Pelayanan Publik Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1