None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani
{"title":"处理青少年犯罪的感知方法修复正义","authors":"None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani","doi":"10.36679/ulr.v6i1.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penanganan Tindak Pidana Anak Persepektif Pendekatan Restorative Justice\",\"authors\":\"None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i1.33\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.33\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penanganan Tindak Pidana Anak Persepektif Pendekatan Restorative Justice
Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.