{"title":"南榜桩BP2JK执行的政府采购与服务项目(案例研究:从南榜省的Bina Jasa Jasa工作部门获得建筑服务工作工作的工作)","authors":"Bambang Supriyadi, Herry Wardono, Sri Waluyo","doi":"10.23960/snip.v3i2.516","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tugas utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diamatkan dalam Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 yang telah diganti dengan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dimana salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Dalam proses pembangunan infrastruktur, diperlukan harmonisasi proses pengadaan barang/jasa yang dimulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dengan tahap pemanfaatan pengadaan barang/jasa tersebut. Salah satu proses maupun cara dalam pengadaan barang/jasa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah tender. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah ini melalui kendali Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi selanjutnya disingkat BP2JK yang tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pelaksanaan tender dibawah kendali BP2JK diharapkan dapat menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa khususnya dalam melaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel sehingga pada akhirnya output dan outcome dari proses pengadaan tersebut menjadi tepat guna, tepat mutu dan tepat waktu dan benar-benar dapat bermanfaat untuk masyarakat.","PeriodicalId":21736,"journal":{"name":"Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dibidang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh BP2JK Wilayah Lampung (Studi Kasus : Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga di Provinsi Lampung)\",\"authors\":\"Bambang Supriyadi, Herry Wardono, Sri Waluyo\",\"doi\":\"10.23960/snip.v3i2.516\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tugas utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diamatkan dalam Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 yang telah diganti dengan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dimana salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Dalam proses pembangunan infrastruktur, diperlukan harmonisasi proses pengadaan barang/jasa yang dimulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dengan tahap pemanfaatan pengadaan barang/jasa tersebut. Salah satu proses maupun cara dalam pengadaan barang/jasa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah tender. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah ini melalui kendali Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi selanjutnya disingkat BP2JK yang tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pelaksanaan tender dibawah kendali BP2JK diharapkan dapat menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa khususnya dalam melaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel sehingga pada akhirnya output dan outcome dari proses pengadaan tersebut menjadi tepat guna, tepat mutu dan tepat waktu dan benar-benar dapat bermanfaat untuk masyarakat.\",\"PeriodicalId\":21736,\"journal\":{\"name\":\"Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)\",\"volume\":\"52 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23960/snip.v3i2.516\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23960/snip.v3i2.516","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dibidang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh BP2JK Wilayah Lampung (Studi Kasus : Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga di Provinsi Lampung)
Tugas utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diamatkan dalam Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 yang telah diganti dengan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dimana salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Dalam proses pembangunan infrastruktur, diperlukan harmonisasi proses pengadaan barang/jasa yang dimulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dengan tahap pemanfaatan pengadaan barang/jasa tersebut. Salah satu proses maupun cara dalam pengadaan barang/jasa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah tender. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah ini melalui kendali Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi selanjutnya disingkat BP2JK yang tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pelaksanaan tender dibawah kendali BP2JK diharapkan dapat menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa khususnya dalam melaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel sehingga pada akhirnya output dan outcome dari proses pengadaan tersebut menjadi tepat guna, tepat mutu dan tepat waktu dan benar-benar dapat bermanfaat untuk masyarakat.