I Gede Yuda Sedana Putra, I Nyoman Suandika, I Kadek Dedy Suryana, Komang Edy Dharma Saputra
{"title":"从土地法来看,外国人在印尼拥有一所房子","authors":"I Gede Yuda Sedana Putra, I Nyoman Suandika, I Kadek Dedy Suryana, Komang Edy Dharma Saputra","doi":"10.47532/jirk.v6i2.929","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-undang Pkok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Pada prinsipnya, Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah mengatur tentang larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas nasionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), yang menyatakan hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Semangat nasionalisme yang ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) tersebut telah memberikan hak penuh bagi Warga Negara Indonesia untuk mengelola bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama Warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang sah. Selanjutnya, apabila dikaji lebih mendalam mengenai hal tersebut di atas maka esensi Pasal 21 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pokok Agraria tersebut bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau Warga Negara Indonesia, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh Orang Asing secara penuh atau dengan waktu yang cenderung lama, maka akan dikhawatirkan kesejahteraan rakyat akan berkurang dalam pengelolaan atas tanah.","PeriodicalId":500888,"journal":{"name":"Raad Kertha","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kepemilikan Rumah Tunggal Orang Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pertanahan\",\"authors\":\"I Gede Yuda Sedana Putra, I Nyoman Suandika, I Kadek Dedy Suryana, Komang Edy Dharma Saputra\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v6i2.929\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-undang Pkok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Pada prinsipnya, Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah mengatur tentang larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas nasionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), yang menyatakan hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Semangat nasionalisme yang ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) tersebut telah memberikan hak penuh bagi Warga Negara Indonesia untuk mengelola bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama Warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang sah. Selanjutnya, apabila dikaji lebih mendalam mengenai hal tersebut di atas maka esensi Pasal 21 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pokok Agraria tersebut bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau Warga Negara Indonesia, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh Orang Asing secara penuh atau dengan waktu yang cenderung lama, maka akan dikhawatirkan kesejahteraan rakyat akan berkurang dalam pengelolaan atas tanah.\",\"PeriodicalId\":500888,\"journal\":{\"name\":\"Raad Kertha\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.929\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.929","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kepemilikan Rumah Tunggal Orang Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pertanahan
Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-undang Pkok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Pada prinsipnya, Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah mengatur tentang larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas nasionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), yang menyatakan hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Semangat nasionalisme yang ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) tersebut telah memberikan hak penuh bagi Warga Negara Indonesia untuk mengelola bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama Warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang sah. Selanjutnya, apabila dikaji lebih mendalam mengenai hal tersebut di atas maka esensi Pasal 21 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pokok Agraria tersebut bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau Warga Negara Indonesia, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh Orang Asing secara penuh atau dengan waktu yang cenderung lama, maka akan dikhawatirkan kesejahteraan rakyat akan berkurang dalam pengelolaan atas tanah.