{"title":"o创产品销售对消费者的法律保护(马塔兰市研究)","authors":"Kurnia Wibisana, Moh. Saleh","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2858","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan produk obral yang dilakukan oleh pelaku usaha serta untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelesaian permasalahan dengan konsumen di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak toko di Kota Mataram yang masih menjual produk dengan cara obral namun melanggar ketentutan Pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab dan kebijakan pelaku usaha dalam penyelesaian hukum atas penjualan produk obral dengan konsumen yaitu melalui negosiasi.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"71 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Obrak (Studi Di Kota Mataram)\",\"authors\":\"Kurnia Wibisana, Moh. Saleh\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v3i1.2858\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan produk obral yang dilakukan oleh pelaku usaha serta untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelesaian permasalahan dengan konsumen di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak toko di Kota Mataram yang masih menjual produk dengan cara obral namun melanggar ketentutan Pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab dan kebijakan pelaku usaha dalam penyelesaian hukum atas penjualan produk obral dengan konsumen yaitu melalui negosiasi.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"71 3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2858\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2858","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Obrak (Studi Di Kota Mataram)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan produk obral yang dilakukan oleh pelaku usaha serta untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelesaian permasalahan dengan konsumen di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak toko di Kota Mataram yang masih menjual produk dengan cara obral namun melanggar ketentutan Pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab dan kebijakan pelaku usaha dalam penyelesaian hukum atas penjualan produk obral dengan konsumen yaitu melalui negosiasi.