{"title":"为实现善治,从法律确定性原则和公共利益原则的角度分析巴布亚的互联网服务封锁问题","authors":"Adam Prawira Abdi Kusuma, Raka Rayveda Yudhistira, Sesarius Noveno Dylan Kurniaputra","doi":"10.35315/dh.v24i2.9320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Isu pemblokiran layanan internet di Papua pada tahun 2019 menjadi sorotan publik dalam waktu cukup lama. Pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum, kepentingan umum dalam prinsip good governance. Asas kepastian hukum menjadi dasar penting dalam kebijakan pemblokiran layanan internet di papua, yang mana prinsip ini menuntut agar kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk prosedur yang jelas, prediktabilitas, dan akses ke informasi yang memadai. Selain itu, pemblokiran layanan harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat dan transparan. Kepentingan umum harus menjadi pertimbangan penting dalam pemblokiran layanan internet tersebut. Pemerintah harus mampu menjaga antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Meskipun dalam pemblokiran tersebut terdapat alasan seperti keamanan nasional atau penaungan kritis, tetap harus diperhatikan pula dampak terhadap hak asasi individu, kebebasan berbicara dan akses informasi. Terwujudnya good governance menjadi prinsip penting dalam pemblokiran tersebut. Good governance mengacu pada tata Kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif dan adil. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan terkait pemblokiran layanan internet, seperti informasi yang akurat, konsultasi publik, dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terkait.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 11","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PEMBLOKIRAN LAYANAN INTERNET DI PAPUA DARI PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KEPENTINGAN UMUM DEMI MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE\",\"authors\":\"Adam Prawira Abdi Kusuma, Raka Rayveda Yudhistira, Sesarius Noveno Dylan Kurniaputra\",\"doi\":\"10.35315/dh.v24i2.9320\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Isu pemblokiran layanan internet di Papua pada tahun 2019 menjadi sorotan publik dalam waktu cukup lama. Pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum, kepentingan umum dalam prinsip good governance. Asas kepastian hukum menjadi dasar penting dalam kebijakan pemblokiran layanan internet di papua, yang mana prinsip ini menuntut agar kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk prosedur yang jelas, prediktabilitas, dan akses ke informasi yang memadai. Selain itu, pemblokiran layanan harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat dan transparan. Kepentingan umum harus menjadi pertimbangan penting dalam pemblokiran layanan internet tersebut. Pemerintah harus mampu menjaga antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Meskipun dalam pemblokiran tersebut terdapat alasan seperti keamanan nasional atau penaungan kritis, tetap harus diperhatikan pula dampak terhadap hak asasi individu, kebebasan berbicara dan akses informasi. Terwujudnya good governance menjadi prinsip penting dalam pemblokiran tersebut. Good governance mengacu pada tata Kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif dan adil. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan terkait pemblokiran layanan internet, seperti informasi yang akurat, konsultasi publik, dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terkait.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"6 11\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9320\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PEMBLOKIRAN LAYANAN INTERNET DI PAPUA DARI PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KEPENTINGAN UMUM DEMI MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Isu pemblokiran layanan internet di Papua pada tahun 2019 menjadi sorotan publik dalam waktu cukup lama. Pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum, kepentingan umum dalam prinsip good governance. Asas kepastian hukum menjadi dasar penting dalam kebijakan pemblokiran layanan internet di papua, yang mana prinsip ini menuntut agar kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk prosedur yang jelas, prediktabilitas, dan akses ke informasi yang memadai. Selain itu, pemblokiran layanan harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat dan transparan. Kepentingan umum harus menjadi pertimbangan penting dalam pemblokiran layanan internet tersebut. Pemerintah harus mampu menjaga antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Meskipun dalam pemblokiran tersebut terdapat alasan seperti keamanan nasional atau penaungan kritis, tetap harus diperhatikan pula dampak terhadap hak asasi individu, kebebasan berbicara dan akses informasi. Terwujudnya good governance menjadi prinsip penting dalam pemblokiran tersebut. Good governance mengacu pada tata Kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif dan adil. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan terkait pemblokiran layanan internet, seperti informasi yang akurat, konsultasi publik, dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terkait.