{"title":"针对印度尼西亚籍船员的贩运人口罪","authors":"Yashica Nedhypraha Aprillyzegha","doi":"10.35315/dh.v24i2.9344","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktek peradilan dalam mengatasi kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan No. 48/Pid.Sus/2021/PN.Crb. dan Putusan No. 49/Pid.Sus/2021/PN Crb. Seperti diketahui, majelis hakim menyampaikan putusannya dalam dua putusan Pengadilan Negeri Cirebon, yakni Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN. Cirebon dan Putusan No. 49/Pid.Sus/2021/PN.Cirebon menunjukkan kurangnya keadilan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia di Indonesia. Padahal, Indonesia adalah negara berdaulat yang diwajibkan melindungi penduduknya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan bentuk perlindungan hukum tidak hanya berupa sanksi pidana terhadap pelaku UU No. 21 Tahun 2007, tetapi juga harus memberikan perlindungan, pencegahan dan pemberantasan sarana atau bentuk lembaga atau lembaga tindak pidana perdagangan orang.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DELIK PERDAGANGAN ORANG TERHADAP ANAK BUAH KAPAL (ABK) BERKEWARGA NEGARAAN INDONESIA\",\"authors\":\"Yashica Nedhypraha Aprillyzegha\",\"doi\":\"10.35315/dh.v24i2.9344\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Praktek peradilan dalam mengatasi kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan No. 48/Pid.Sus/2021/PN.Crb. dan Putusan No. 49/Pid.Sus/2021/PN Crb. Seperti diketahui, majelis hakim menyampaikan putusannya dalam dua putusan Pengadilan Negeri Cirebon, yakni Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN. Cirebon dan Putusan No. 49/Pid.Sus/2021/PN.Cirebon menunjukkan kurangnya keadilan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia di Indonesia. Padahal, Indonesia adalah negara berdaulat yang diwajibkan melindungi penduduknya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan bentuk perlindungan hukum tidak hanya berupa sanksi pidana terhadap pelaku UU No. 21 Tahun 2007, tetapi juga harus memberikan perlindungan, pencegahan dan pemberantasan sarana atau bentuk lembaga atau lembaga tindak pidana perdagangan orang.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9344\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9344","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DELIK PERDAGANGAN ORANG TERHADAP ANAK BUAH KAPAL (ABK) BERKEWARGA NEGARAAN INDONESIA
Praktek peradilan dalam mengatasi kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan No. 48/Pid.Sus/2021/PN.Crb. dan Putusan No. 49/Pid.Sus/2021/PN Crb. Seperti diketahui, majelis hakim menyampaikan putusannya dalam dua putusan Pengadilan Negeri Cirebon, yakni Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN. Cirebon dan Putusan No. 49/Pid.Sus/2021/PN.Cirebon menunjukkan kurangnya keadilan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia di Indonesia. Padahal, Indonesia adalah negara berdaulat yang diwajibkan melindungi penduduknya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan bentuk perlindungan hukum tidak hanya berupa sanksi pidana terhadap pelaku UU No. 21 Tahun 2007, tetapi juga harus memberikan perlindungan, pencegahan dan pemberantasan sarana atau bentuk lembaga atau lembaga tindak pidana perdagangan orang.