{"title":"区域资产管理管理","authors":"A.M. YADISAR","doi":"10.51826/fokus.v21i1.722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aset daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah. Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia 19 Tahun 2016 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 14Tahun 2017 menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Aset atau barang milik daerahmerupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah, potensi ekonomi bermakna adanya manfaatfinansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang yang bisa menunjang peran danfungsi pemerintah daerah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat. Penelitian yang akan dilakukanmenggunakan penelitian kualitatif, menggunakan manusia sebagai alat pengumpulan data utama. Sumberdata dalam penelitian ini adalah Kepala Badan, Sekretaris Badan dan Kepala Bidang serta Pegawai diBadan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah Kabupaten Melawi.Manajemen Pengelolaan AsetDaerah Kabupaten Melawi sudah terlaksana dengan baik dan telah berpedoman kepada peraturanperundangundangan tentang Pengelolaan Aset Dearah. Dari segi Perencanaan Pengelolaan Keuanganadan Aset Daerah Kabupaten Melawi mengacu pada perencanaan strategic, dalam rangka menyusunperencanaan dan menetapkan dasar untuk mengukur kinerja, tujuan, dan sasaran. Pada tahappelaksanaan pengelolaan aset daerah sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yangberlaku. Penataan Pengelolaan Aset Daerah meliputi penyusunan kebijakan, penghimpunan danpengolahan data sehingga menjadi data siap pakai pada fungsi pelaporan sesuai denga metodepencatatan. Pengawasan terhadap pengelolaan asset daerah dilakukan secara fungsional oleh pejabatyang berwenang.Diharapkan indikator pengelolaan aset daerahdapat ditingkatkan pengelolaan yangbersifat akuntabel dan tertata secara sistematis. Pelaporan pengelolaan aset harus sesuai dengan waktuyang telah direncanakan dan memiliki kelengkapan data dan data asset terdesia secara baik.","PeriodicalId":34228,"journal":{"name":"Fokus","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MANAJEMEN PENGELOLAAN ASET DAERAH\",\"authors\":\"A.M. YADISAR\",\"doi\":\"10.51826/fokus.v21i1.722\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Aset daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah. Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia 19 Tahun 2016 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 14Tahun 2017 menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Aset atau barang milik daerahmerupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah, potensi ekonomi bermakna adanya manfaatfinansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang yang bisa menunjang peran danfungsi pemerintah daerah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat. Penelitian yang akan dilakukanmenggunakan penelitian kualitatif, menggunakan manusia sebagai alat pengumpulan data utama. Sumberdata dalam penelitian ini adalah Kepala Badan, Sekretaris Badan dan Kepala Bidang serta Pegawai diBadan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah Kabupaten Melawi.Manajemen Pengelolaan AsetDaerah Kabupaten Melawi sudah terlaksana dengan baik dan telah berpedoman kepada peraturanperundangundangan tentang Pengelolaan Aset Dearah. Dari segi Perencanaan Pengelolaan Keuanganadan Aset Daerah Kabupaten Melawi mengacu pada perencanaan strategic, dalam rangka menyusunperencanaan dan menetapkan dasar untuk mengukur kinerja, tujuan, dan sasaran. Pada tahappelaksanaan pengelolaan aset daerah sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yangberlaku. Penataan Pengelolaan Aset Daerah meliputi penyusunan kebijakan, penghimpunan danpengolahan data sehingga menjadi data siap pakai pada fungsi pelaporan sesuai denga metodepencatatan. Pengawasan terhadap pengelolaan asset daerah dilakukan secara fungsional oleh pejabatyang berwenang.Diharapkan indikator pengelolaan aset daerahdapat ditingkatkan pengelolaan yangbersifat akuntabel dan tertata secara sistematis. Pelaporan pengelolaan aset harus sesuai dengan waktuyang telah direncanakan dan memiliki kelengkapan data dan data asset terdesia secara baik.\",\"PeriodicalId\":34228,\"journal\":{\"name\":\"Fokus\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Fokus\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.722\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fokus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Aset daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah. Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia 19 Tahun 2016 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 14Tahun 2017 menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Aset atau barang milik daerahmerupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah, potensi ekonomi bermakna adanya manfaatfinansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang yang bisa menunjang peran danfungsi pemerintah daerah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat. Penelitian yang akan dilakukanmenggunakan penelitian kualitatif, menggunakan manusia sebagai alat pengumpulan data utama. Sumberdata dalam penelitian ini adalah Kepala Badan, Sekretaris Badan dan Kepala Bidang serta Pegawai diBadan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah Kabupaten Melawi.Manajemen Pengelolaan AsetDaerah Kabupaten Melawi sudah terlaksana dengan baik dan telah berpedoman kepada peraturanperundangundangan tentang Pengelolaan Aset Dearah. Dari segi Perencanaan Pengelolaan Keuanganadan Aset Daerah Kabupaten Melawi mengacu pada perencanaan strategic, dalam rangka menyusunperencanaan dan menetapkan dasar untuk mengukur kinerja, tujuan, dan sasaran. Pada tahappelaksanaan pengelolaan aset daerah sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yangberlaku. Penataan Pengelolaan Aset Daerah meliputi penyusunan kebijakan, penghimpunan danpengolahan data sehingga menjadi data siap pakai pada fungsi pelaporan sesuai denga metodepencatatan. Pengawasan terhadap pengelolaan asset daerah dilakukan secara fungsional oleh pejabatyang berwenang.Diharapkan indikator pengelolaan aset daerahdapat ditingkatkan pengelolaan yangbersifat akuntabel dan tertata secara sistematis. Pelaporan pengelolaan aset harus sesuai dengan waktuyang telah direncanakan dan memiliki kelengkapan data dan data asset terdesia secara baik.